0 menit baca 0 %

Kakan Kemenag Kuansing Gelar Rapat Pimpinan

Ringkasan: Kuansing ( inmas ) Rapat pimpinan beserta staf membahas SE Nomor 16 Tahun 2020 di ruang Kakan Kemenag Kuansing dilaksanakan hari Jum'at (05/6/20) menghasilkan beberapa keputusan yaitu :  1. Semua pegawai di Lingkungan Kemenag Kuansing Wajib bekerja di Kantor 2.

Kuansing ( inmas ) Rapat pimpinan beserta staf membahas SE Nomor 16 Tahun 2020 di ruang Kakan Kemenag Kuansing dilaksanakan hari Jum'at (05/6/20) menghasilkan beberapa keputusan yaitu : 

1. Semua pegawai di Lingkungan Kemenag Kuansing Wajib bekerja di Kantor

2. Pegawai yang bekerja di rumah (WFH) .bagi yang hamil, Sakit, Sakit dengan kriteria Gejala Covid 19.

3. Kepala KUA Wajib  bekerja di Kantor ( WFO ), dan  Kehadiran Pegawai di Kantor KUA, masih pola yang lama, pakai ship sampai ada ketentuan lebih lanjut.

4. Kepala dan guru di Madrasah serta Staf Wajib hadir pada Jam kerja

5. Kehadiran seluruh Pegawai dilingkungan Kemenag sesuai dengan Protokol Covid 1

6. Sistem Absensi, masih sistem manual sampai ada ketentuan lebih lanjut.

7. Pelaksanaan Anggaran di masing-masing Satker di evaluasi dan percepatan Anggaran. ( N/R )