0 menit baca 0 %

Kakan Kemenag Kota Dumai Hadiri MOU Sidang Isbat Nikah Terpadu

Ringkasan: Dumai (Inmas) Kakan Kemenag Kota Dumai Drs. H. Syafwan melakukan kerjasama MOU dengan Pengadilan Agama (PA) Kota Dumai dan Badan kependudukan Catatan Sipil, dalam agenda MOU Sidang Isbat Terpadu di Pengadilan Agama Dumai Kelas 1B, Kamis (14/03/2019).Kakan Kemenag Kota Dumai Drs.

Dumai (Inmas) – Kakan Kemenag Kota Dumai Drs. H. Syafwan melakukan kerjasama MOU dengan Pengadilan Agama (PA) Kota Dumai dan Badan kependudukan Catatan Sipil, dalam agenda MOU Sidang Isbat Terpadu di Pengadilan Agama Dumai Kelas 1B, Kamis (14/03/2019).

Kakan Kemenag Kota Dumai Drs. H. Syafwan menjelaskan bahwa Dasar Hukum Isbat Nikah, berdasarkan Kompilasi Hukum Islam yaitu Pasal 7 Ayat (3) Huruf e, yang berbunyi “ Bagi pasangan yang telah melakukan nikah siri (Nikah yang telah memenuhi Rukun dan Syarat Perkawinan) untuk mengajukan Isbat Nikah Ke Pengadilan Agama Setempat ”.

Dalam himbauannya Drs. H. Syafwan menegaskan bahwa,“ jika seseorang yang melangsungkan perkawinan siri atau dibawah tangan, isbat nikah dapat dilakukan dalam rangka penyelesaian perceraian, selain itu mendapatkan kepastian Hukum perlu dilakukan perkawinan ulang menurut ketentuan agama yang dianut. Kemudian dicatatkan dihadapan pencatat yang berwenang di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Badan kependudukan Catatan Sipil ”, tutup Drs. H. Syafwan. (Zul / HF )