0 menit baca 0 %

Kakan Kemenag Kampar Tinjau Pusat Terapi dan Rehabilitasi NAPZA Rumah Sarasehan

Ringkasan: Kampar (Inmas) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs H Alfian MAg, meninjau langusung Pusat Terapi dan Rehabilitasi NAPZA Rumah Sarasehan, hari Ahad kemaren (02/02/2020), di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu. Kedatangan Kakan Kemenag Kampar ini disambut langsung oleh Ketua Komis...

Kampar (Inmas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs H Alfian MAg, meninjau langusung Pusat Terapi dan Rehabilitasi NAPZA Rumah Sarasehan, hari Ahad kemaren (02/02/2020), di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu. Kedatangan Kakan Kemenag Kampar ini disambut langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kampar Muhammad Ansar SAg.

Dalam kesempatan tersebut Alfian mengatakan, Saya merasa bersyukur kepada pengelola yang telah terpanggil hatinya untuk fokus memikirkan permasalahan penyakit masyarakat terutama masalah nakoba yangg saat ini telah banyak meracuni masa depan anak muda generasi penerus bangsa. Dengan adanya rehabilitasi ini tentunya masyarakat yang keluarganya terkena narkoba tak harus jauh-jauh untuk merehab atau mengobatinya.

Untuk menyikapi persoalan Narkoba ini, kita akan mengumpulkan seluruh tenaga penyuluh agama yang ada di Kab. Kampar. Dimana mereka nantinya akan kita bekali dengan ilmu Adiksi dengan menghadirkan para pakar adiksi yang bersertifikat dan profesional. Hal ini kita lakukan agar para penyuluh kita bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat, betapa bahayanya penyalahgunaan narkoba ini, tegas Alfian.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kab. Kampar Muhammad Ansar SAg dalam kesempatan tersebut mengatakan, salah satu bukti nyata keserisan DPRD periode 2014-2019 dalam hal narkoba yakni dengan di buatnya Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2018 tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika ,psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Perda ini adalah murni berasal dari inisiatif DPRD. Perda ini lebih kepada pencegahan dan pananggulangan bukan pemberantasan. Spirit perda ini adalah bagaimana semua stokholder yang ada, mampu bersinergi dalam hal narkoba ini, karena para pemakai narkoba ini termasuk kedalam kategori penyakit ,dalam ilmu adiksi disebut sebagai penyakit otak kronis kambuhan, yang penanganan berkelanjutan.

Oleh karena itu, dengan telah didirikannya pusat Therapy dan Rehabilitasi Napza/ Narkoba, Rumah Sarasehan dibawah naungan Yayasan Sarsehan Poundation di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu ini, hendaknya dapat menjadi solusi bagi anak negeri yang sudah jauh dari Ridho ilahi.  Sehingga mereka kembali ke jalan yang benar, jalan shirothol Mustaqim. Aamiin,” tutup Ansar. (Ags/Usm/Mjs)