Kampar (Inmas) – Dalam rangka mempersiapkan perjalanan ibadah haji pada musim haji tahun ini, terutama yang menyangkut dengan dokumen haji, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA, hari ini Jum’at (14/08) menandatangani Dokumen Administrasi Perjalanan Ibadah Haji (DAPIH), di ruang kerjanya.
Fairus menjelaskan, Selain Paspor, dokumen yang harus dipersiapkan dalam menunaikan ibadah haji adalah DAPIH. DAPIH ini merupakan dokumen pengendali bagi jama’ah haji. DAPIH ini berisikan identitas jama’ah haji, yang diperuntukkan untuk kontrol administrasi operasional jama’ah haji yang dilakukan oleh instansi yang berwenang baik di tanah air maupun di Arab Saudi nanti.
DAPIH ini nantinya akan digunakan untuk exit/entry imigrasi, pendataan pembayaran maktab wukala, naqobah, pendataan kementerian Haji Arab Saudi, serta pendataan Konsulat Jenderal RI. Oleh karena itu, keberadaan kedua dokumen yakni paspor dan DAPIH ini tidak dapat dipisahkan, jelas Fairus.
Untuk itu, dengan ditandatanganinya DAPIH ini, mudah-mudahan bisa dipergunakan oleh seluruh JCH dengan sebaik-baiknya, sehingga perjalanan haji tahun ini bisa berlangsung dengan lancar, aman dan kondusif, harap Fairus. (Ags)
(edit:vera)