Kampar (Inmas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs H Fairus MA, didampingi Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI, menandatangani Dokumen Administrasi Perjalanan Ibadah Haji (DAPIH) Jema’ah Calon Haji Kab. Kampar tahun 2016, hari kamis (28/07) diruang kerjanya.
Saat menandatangani DAPIH tersebut Fairus mengatakan, bahwasnya Selain Paspor, Kementerian Agama juga menerbitkan dokumen pendukungnya yang disebut DAPIH (Dokumen Administrasi Perjalanan Ibadah Haji), dokumen pengendali bagi jama'ah haji yang berisikan identitas jama'ah haji yang terdiri dari 12 lembar dan diperuntukkan untuk kontrol administrasi operasional jama'ah haji yang dilakukan oleh instansi yang berwenang baik di tanah air maupun di Arab Saudi.
Dokumen Administrasi Perjalanan Ibadah Haji (DAPIH) yang ditandatangani oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan digabungkan bersama Paspor jama'ah haji ini digunakan untuk exit/entry imigrasi, pendataan pembayaran maktab wukala, naqobah, pendataan kementerian Haji Arab Saudi, serta pendataan Konsulat Jenderal RI, papar Fairus.
Oleh karena itu, keberadaan kedua dokumen ini yakni paspor dan DAPIH , tidak dapat dipisahkan. Untuk itu, kita sengaja menandatangani dan mempersiapkan DAPIH ini dengan sebaik-baiknya, agar dalam proses pemberangkatan dan pemulangan Jem’ah Haji tahun ini, bisa berjalan dengan lancar, aman dan kondusif, tutup Fairus. (Ags)