Kampar (Inmas) Syarat pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), harus mendapatkan status Istitho ah dari Dinas Kesehatan. Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Alfian MAg, didampingi Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H Dirhamsyah MSy, hari rabu (10/01/2018), diruang kerjanya.
Alfian mengatakan, hal ini sengaja kita informasikan dari awal, agar para Calon Jema ah Haji (CJH) yang nomor porsinya keluar tahun ini, bisa segera mengurus Status Istitho ah, sebelum jadwal pelunasan BPIH ditentukan. Mengingat jika Status Istitho ah ini tidak didapatkan, maka nantinya tidak dapat melakukan pelunasan BPIH.
Status Istitho ah ini berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2016, yang disusul dengan Surat Edaran Nomor 4001 tahun 2018, tentang persiapan operasional penyelenggaraan ibadah haji didalam Negeri tahun 1439 H/ 2018 M, terang Alfian.
Untuk itu, sekali lagi kita menghimbau kepada Calon Jema ah Haji tahun ini, agar hal ini bisa menjadi perhatian kita bersama. Karena Status Istitho ah ini merupakan aturan baru, yang baru diterapkan tahun ini, tegas Alfian. (Ags/Usm)