Kampar (Inmas) – Syarat pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), harus mendapatkan status Istitho’ah dari Dinas Kesehatan. Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Alfian MAg, didampingi Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H Dirhamsyah MSy, hari rabu (10/01/2018), diruang kerjanya.
Alfian mengatakan, hal ini sengaja kita informasikan dari awal, agar para Calon Jema’ah Haji (CJH) yang nomor porsinya keluar tahun ini, bisa segera mengurus Status Istitho’ah, sebelum jadwal pelunasan BPIH ditentukan. Mengingat jika Status Istitho’ah ini tidak didapatkan, maka nantinya tidak dapat melakukan pelunasan BPIH.
Status Istitho’ah ini berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2016, yang disusul dengan Surat Edaran Nomor 4001 tahun 2018, tentang persiapan operasional penyelenggaraan ibadah haji didalam Negeri tahun 1439 H/ 2018 M, terang Alfian.
Untuk itu, sekali lagi kita menghimbau kepada Calon Jema’ah Haji tahun ini, agar hal ini bisa menjadi perhatian kita bersama. Karena Status Istitho’ah ini merupakan aturan baru, yang baru diterapkan tahun ini, tegas Alfian. (Ags/Usm)