0 menit baca 0 %

Kakan Kemenag Kampar Sosialisasikan Perda PDTA di 2 Kecamatan

Ringkasan: Kampar (Humas) – Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (PDTA)  adalah satuan pendidikan keagaman pada jalur luar sekolah yang menyelengarakan pendidikan Agama Islam tingkat dasar dan pelajarannya secara klasikal dan non klasikal. PDTA ini berfungsi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap Pe...

Kampar (Humas) – Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (PDTA)  adalah satuan pendidikan keagaman pada jalur luar sekolah yang menyelengarakan pendidikan Agama Islam tingkat dasar dan pelajarannya secara klasikal dan non klasikal. PDTA ini berfungsi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap Pendidikan Agama Islam bagi peserta didik yang beragama Islam di Sekolah Umum (Sekolah Dasar). Oleh karena itu Pemerintah Daerah Kab. Kampar bersama dengan Kementerian Agama Kab. Kampar dengan sadar telah membuat Perda tentang wajib PDTA, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2013.

Demikian salah satu poin yang disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA didampingi Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Muhammad Ali MSy  dalam arahannya pada acara Sosialisasi Perda PDTA di 2 Kecamatan hari rabu (20/11) di Gedung PDTA Darussakinah Batu Bersurat, Kec. XIII Koto Kampar.

Hadir dalam acara tersebut Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kab. Kampar Mukhlis SPdI, Ketua FKDT di dua Kecamatan (Kec. XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu), seluruh Guru PDTA dan TPQ serta Penyuluh Agama Kec. XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu.

Fairus mengatakan, Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah ini bertujuan untuk memberikan bekal kemampuan Agama Islam Kepada warga belajar untuk mengembangkan kehidupannya sebagai warga muslim yang beriman, bertaqwa dan beramal sholeh serta berakhlak mulia.

Lebih lanjut Fairus mengatakan, Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah ini merupakan pondasi utama bagi anak-anak kita untuk menuntut Ilmu Agama, Karena Program Kurikulum PDTA ini meliputi : AL-Qur’an, Hadist, Aqidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), Bahasa Arab dan Praktek Ibadah.

Dengan diterbitkanya Perda Nomor 3 Tahun 2013 ini, mari kita ta’ati Perda ini tentunya dengan cara menyekolahkan anak-anak kita di PDTA-PDTA terdekat di lingkungan tempat tinggal kita. Karena dari data yang diperoleh baru 40301 murid yang masuk PDTA dari Jumlah siswa Sekolah Dasar (SD)  90 ribu lebih. Ini artinya lebih dari separuh murid SD tidak mengenyam Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah, Jelas Fairus.

 

Jika hal ini terjadai berlarut-larut, bisa kita bayangkan bersama, Kabupaten Kampar yang di juluki dengan Serambi Makkahnya Prov. Riau ini, hanya tinggal nama saja. Oleh karena itu, mari kita sosilisasikan Perda ini kepada seluruh lapisan Masyarakat Kab. Kampar agar Kabupaten Kampar yang di juluki dengan Serambi Makkahnya Prov. Riau ini bisa terealisasi sesuai dengan fakta dan nyata, tutup Fairus. (Ags)