Kampar (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA didampingi Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Muhammad Ali MSy dan Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kab. Kampar, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang wajib Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (PDTA) dalam rapat persiapan Ujian Akhir (UA) tahun 2014/2015, hari Rabu (29/04) di Aula Lantai II Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar. Rapat ini dihadiri oleh seluruh Ketua FKDT se Kab. Kampar dan para Pengawas PDTA.
Fairus mengatakan, saat ini sudah tidak ada lagi alasan bagi kita untuk tidak mematuhi Perda dan Perbup PDTA. Karena hal ini telah tertuang jelas pada Perda nomor: 3 tahun 2013 tentang Wajib PDTA dan Perbup nomor : 8 tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Kampar nomor 3 tahun 2013 tentang Wajib Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah. Perbup ini langsung dintandatangi oleh Bupati Kampar H Jefry Noer dan Sekretaris Daerah Kab. Kampar Zulfan Hamid pada tanggal 2 Februari 2015 lalu, dengan berita daerah Kab. Kampar tahun 2015 nomor 8.
Untuk itu, mari sama-sama kita dukung dan kita sosialisasikan Perda dan Perbup ini ditengah-tengah masyarakat. hal ini harus kita lakukan agar Parda dan Perbup ini bisa berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama alias tidak mandul, tegas Fairus.
Selain Perda wajib PDTA, Fairus juga mensosialisasikan Perda dan Perbup Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji, Perda dan Perbup Pandai membaca Al-Qur’an. Yang mana Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji ini tertuang dalam Perda nomor 2 Tahun 2013 sedangkan Perbupnya nomor 7 tahun 2015. Sementara itu Pandai Baca Al-Qur’an tertuang kedalam Perda nomor 1 tahun 2013, sedangkan Perbupnya nomor 6 tahun 2015, jelas Fairus. (Ags)
(edit:vera)