0 menit baca 0 %

Kakan Kemenag Kampar Sosialisasikan Perda dan Perbup Keagamaan di Kec. Kampar Timur

Ringkasan: Kampar (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Keagamaan di aula Kantor Camat Kec. Kampar Timur, hari selasa (19/04). Hal tersebut dikatakan dalam acara Publikasi Peraturan Undang-Undang Tahu...

Kampar (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Keagamaan di aula Kantor Camat Kec. Kampar Timur, hari selasa (19/04).

Hal tersebut dikatakan dalam acara Publikasi Peraturan Undang-Undang  Tahun 2016 yang ditaja oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kab. Kampar, melalui Bagian Hukum Setda Kab. Kampar. Hadir dalam acara tersebut seluruh Kepala Desa (Kades) se Kecamatan Kampar Timur.

Fairus mengatakan, saat ini sudah tidak ada lagi alasan bagi kita untuk tidak mematuhi Perda dan Perbup Keagamaan. Karena hal ini telah tertuang dalam Perda nomor 1 tahun 2013, tentang Pandai Baca Al-Qur’an dan Perbupnya Nomor 6 tahun 2015. Kemudian Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji dan Perbupnya Nomor 7 tahun 2015. Kemudian Perda nomor 3 tahun 2013, tentang Wajib Pendidikan Diniyah dan Takmiliyah (PDTA), dan Perbupnya Nomor 8 tahun 2015.

Untuk itu, mari sama-sama kita dukung dan kita sosialisasikan Perda dan Perbup ini ditengah-tengah masyarakat. hal ini harus kita lakukan agar Parda dan Perbup ini  bisa berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan. Sehingga nantinya Kab. Kampar yang dijuluki dengan Negeri Serambi Mekkahnya Prov. Riau, bisa terwujud sesuai dengan fakta dilapangan, harap Fairus. (Ags)