Kampar (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA Sosialisasikan 4 Peraturan Daerah (Perda) Keagaman Kab. Kampar pada hari senin (24/02) di Madrasah Himatul Ummah, Kecamatan Tapung. Hadir dalam acara tersebut Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs Muhammad Yamin, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Muhammad Ali MSy, Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Tapung Khairil Asri SAg, Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI, Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kab. Kampar Mukhlis SpdI, tokoh Masyarakat dan ratusan undangan lainnya.
Dalam acara tersebut Fairus memaparkan, Bahwasanya Pemerintah Daerah Kab. Kampar pada tahun 2013 telah membuat 4 Perda Keagamaan. 4 Perda keagamaan tersebut yakni Perda Pandai Membaca Al-Qur’an Nomor 1 Tahun 2013, Perda Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji Nomor 2 Tahun 2013, Perda Wajib Pendidikan Diniyah dan Takmiliyah (PDTA) Nomor 3 Tahun 2013 dan Perda Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Biaya Transportasi Haji Nomor 4 Tahun 2013.
Perda Pandai Baca Al-Qur’an ini mempunyai tiga sasaran, yakni Seluruh Peserta didik (Kecuali Min Hum/ non Muslim), Seluruh Pegawai baik PNS maupun non PNS dan seluruh Calon Pengantin atau Catin. Maksud dari pandai membaca Al-Qur’an bagi Peserta Didik, Calon Mempelai atau Calon Pengantin danPegawai adalah salah satu cara untuk dapat mengetahui dan memahami isi kandungan Al-Qur’an dengan benar sehingga akan dapat membentuk kepribadian yang paripurna dan mencerminkan kualitas manusia seutuhnya sebagaimana yang terkandung dalam Al-Qur’an. Perda ini berfungsi sebagai wahana untuk menanamkan keimanan dan ketaqwaan bagi Peserta Didik, Calon Mempelai dan Pegawai, jelas Fairus.
Perda tentang Gemar mengaji. “Maksud dari Perda Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji (Gemar Mengaji) adalah untuk mengaktifkan umat Islam mempelajari dan membaca Al-Qur’an pada waktu magrib di Kabupaten Kampar dengan tujuan mempersiapkan generasi yang memahami tentang pokok-pokok ajaran agama dan memberantas dan memiliki karakter keagamaan yang kuat, ungkap Fairus.
Perda Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (PDTA) bertujuan untuk memberikan bekal kemampuan Agama Islam kepada warga belajar untuk mengembangkan kehidupannya sebagai warga muslim yang beriman, bertakwa dan beramal soleh serta berahklak mulia. Program kurikulum pokok di PDTA ini meliputi Al-Qur’an, Hadist, Aqidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), Bahasa Arab dan Praktek Ibadah serta juga ada kurikulum Karakter, ungkap Fairus.
Sedangkan Perda Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Biaya Transportasi Haji ini bertujuan untuk membantu Biaya transportasi jemaah haji, biaya operasional pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji dan panitia penyelenggara ibadah haji daerah dikelola dan dilaksanakan oleh SKPD terkait bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, tutup Fairus. (Ags)