Kampar (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA mensosialisasikan 4 Peraturan Daerah (Perda) Keagaman hari selasa (26/11) di Kec. Rumbio Jaya. Sosialisasi empat Peraturan Daerah Kab. Kampar Tahun 2013 ini di taja oleh Pemerintah Daerah Kab. Kampar melalui Bagian Hukum Sekda Kab. Kampar di beberapa Kecamatan yang berada di Wilayah Kab. Kampar.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Subbag Perundang-undangan Pemda Kab. Kampar Ahmad Syukri SH, Camat Rimbio Jaya Drs Darusmar MSi, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Muhammad Ali MSy, Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI, dan puluhan undangan yang hadir.
Fairus mengatakan, empat Perda Keagaman tersebut yakni Perda Pandai Membaca Al-Qur’an Nomor 1 Tahun 2013, Perda Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji Nomor 2 Tahun 2013, Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (PDTA) Nomor 3 Tahun 2013 dan Perda Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Biaya Transportasi Haji Nomor 4 Tahun 2013.
Lebih lanjut Fairus mengatakan, Ada 3 sasaran dalam Peraturan Daerah (Perda) Pandai Baca Al-Qur’an. Tiga sasaran Perda tersebut yakni Seluruh Peserta didik (Kecuali Min Hum/ non Muslim), Seluruh Pegawai baik PNS maupun non PNS dan seluruh Calon Pengantin atau Catin. Maksud dari pandai membaca Alquran bagi Peserta Didik, Calon Mempelai atau Calon Pengantin danPegawai adalah salah satu cara untuk dapat mengetahui dan memahami isi kandungan Alquran dengan benar sehingga akan dapat membentuk kepribadian yang paripurna dan mencerminkan kualitas manusia seutuhnya sebagaimana yang terkandung dalam Alquran.
Maksud dari Perda Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji (Gemar Mengaji) adalah untuk mengaktifkan umat Islam mempelajari dan membaca Al-Quranpadawaktu magrib di Kabupaten Kampar dengan tujuan mempersiapkan generasi yang memahami tentang pokok-pokok ajaran agama dan memberantas dan memiliki karakter keagamaan yang kuat, jelas Fairus.
Perda Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah ini bertujuan untuk memberikan bekal kemampuan Agama Islam kepada warga belajar untuk mengembangkan kehidupannya sebagai warga muslim yang beriman, bertakwa dan beramal soleh serta berahklak mulia. Yang mana program kurikulum pokok di PDTA ini meliputi Al-Qur’an, Hadist, Aqidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), Bahasa Arab dan Praktek Ibadah serta juga ada kurikulum Karakter, tegas Fairus.
Sedangkan Perda Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Biaya Transportasi Haji ini bertujuan untuk membantu Biaya transportasi jemaah haji, biaya operasional pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji dan panitia penyelenggara ibadah haji daerah dikelola dan dilaksanakan oleh SKPD terkait bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama (Kementerian Agama Kab. Kampar, tutup Fairus. (Ags)