0 menit baca 0 %

Kakan Kemenag Kampar : Setiap Siswa SD, Wajib Belajar di PDTA

Ringkasan: Kampar (Humas) – Setiap Siswa Sekolah Dasar (SD) wajib belajar di Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (PDTA). Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013. Demikian salah satu poin yang disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.

Kampar (Humas) – Setiap Siswa Sekolah Dasar (SD) wajib  belajar di Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (PDTA). Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013. Demikian salah satu poin yang disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA dalam Arahannya saat acara Wisuda murid PDTA hari minggu (25/05) di Kec. Siak Hulu.

Fairus mengatakan, Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah ini berfungsi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap Pendidikan Agama Islam bagi peserta didik yang beragama Islam di Sekolah Umum. Yang mana seperti kita ketahui bersama, Pendidikan Agama di SD hanya 2 jam saja setiap minggunya. Jika gurunya tidak masuk, bisa kita bayangkan sejauh mana Ilmu Agama yang mereka dapat. Padahal Ilmu Agama ini adalah benteng keimanan dari setiap muslim

Lebih lanjut Fairus mengatakan, Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah ini juga  bertujuan memberikan bekal kemampuan Agama Islam kepada warga belajar untuk mengembangkan kehidupannya sebagai warga muslim yang beriman, bertakwa dan beramal soleh serta berahklak mulia. 

Oleh karena itu, sudah sepantasnyalah setiap anak-anak kita yang muslim wajib mengenyam pendidikan di PDTA ini. Karena program pembelajaran di Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah ini meliputi Al-Qur’an,  Hadits, Aqidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), Bahasa Arab, Praktek Ibadah dan lain-lainya. Tegas Fairus. *** (Ags)