Kampar (Inmas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar H. Alfian, MA yang diwakili Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, H. Fuadi Ahmad, SH, MAB, menyerahkan secara langsung sertifikat tanah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan XIII Koto Kampar kepada Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam). Pelaksanaan serah terima sertifikat tanah ini dilaksanakan pada hari Jumat (04/10/2019) di ruang kerja Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar. Demikian disampaikan Fuadi kepada Humas Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar hari ini Selasa (08/10/2019)
Fuadi mengatakan tanah tersebut diperuntukkan untuk membangun Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan XIII Koto Kampar, dan sekarang statusnya menjadi tanah milik Kementerian Agama RI, setelah sertifikatnya selesai dibuat.
Selanjutnya Fuadi mengatakan dengan adanya sertifikat tanah tersebut, maka tanah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan XIII Koto Kampar akan terhindar dari sengketa kepemilikan, karena sertifikat tanah merupakan hak kepemilikan yang paling diakui keabsahannya dimata hukum Republik Indonesia, dan sertifikat tanah juga merupakan salah satu syarat untuk memperoleh bantuan SBSN nantinya, jika syarat-syarat lainnya telah terpenuhi.
Lebih lanjut Fuadi mengatakan mudah-mudahan dengan adanya kepemilikan sertifikat tanah ini gedung Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan XIII Koto Kampar bisa terwujud dan direalisasikan pembangunannya agar dapat memberikan pelayanan maksimal dan prima kepada masyarakat.
Untuk mewujudkan hal tersebut, mari kita berdoa dan memberikan dukungan semoga tahun depan program pembangunan gedung Balai Nikah (KUA) Kecamatan XIII Koto Kampar bisa dianggarkan dananya dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2021, karena untuk anggaran tahun 2020 pembahasan usulan sudah masuk pada tahapan pagu indikatif, pungkas Fuadi. (Ags/Usm/Mjs)