Kampar (Inmas) โ Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs H Fairus MA, didampingi Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Drs H Syafrizal Aziz, menyerahkan langsung SK Penyuluh Agama Islam (PAI) non PNS dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, masa bhakti 2017-2019, hari rabu (10/01), di aula lantai II Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.
Dalam penyerahan SK tersebut Fairus menghimbau kepada seluruh PAI non PNS untuk bisa bekerja secara maksimal dan profesional sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama, dan hendaknya dapat menjadi contoh yang baik ditegah-tengah masyarakat. Karena PAI ini merupakan Pembimbing Umat Islam dalam rangka Pembinaan Mental, Moral dan ketaqwaan kepada Allah SWT, serta menjabarkan segala aspek pembangunan melalui bahasa Agama.
Penyuluh Agama Islam ini memiliki tugas dan kewajiban menerangkan segala sesuatu yang berkaitan dengan Agama, Hukum Halal Haram, cara, syarat dan rukun dari suatu pelaksanaan Ibadah tertentu, Pernikahan, Zakat, Keluarga Sakinah, Kemasjidan dan lain sebagainya. Untuk itu, seorang PAI harus mampu memberikan pencerahan kepada masyarakat, tegas Fairus.
Setidaknya ada tiga fungsi yang harus dipenuhi oleh seorang PAI: pertama, Fungsi Informatif dan Edukatif, ialah Penyuluh Agama Islam memposisikan sebagai Daโi yang berkewajiban mendaโwahkan Islam, menyampaikan Penerangan Agama dan mendidik masyarakat dengan sebaik baiknya sesuai ajaran Agama, ungkap Fairus.
Yang kedua, Fungsi Konsultatif, ialah Penyuluh Agama Islam menyediakan dirinya untuk turut memikirkan dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat, baik secara pribadi, keluarga maupun sebagai anggota masyarakat umum. Kemudian yang ke tiga Fungsi Advokatif, ialah Penyuluh Agama Islam memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk melakukan kegiatan pembelaan terhadap masyarakat dari berbagai ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang merugikan aqidah, mengganggu Ibadah dan merusak Akhlak, pungkas Fairus. (Ags/Usm)