0 menit baca 0 %

Kakan Kemenag Kampar : Seorang PAI, Harus Mampu Memberikan Pencerahan Kepada Masyarakat

Ringkasan: Kampar (Inmas) – Seorang Penyuluh Agama Islam (PAI), harus mampu memberikan pencerahan kepada masyarakat. Demikian salah satu poin yang disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs H Fairus MA, dalam acara Pembagian SK Penyuluh Agama Islam non PNS dilingkungan Kantor Kement...

Kampar (Inmas) – Seorang Penyuluh Agama Islam (PAI), harus mampu memberikan pencerahan kepada masyarakat. Demikian salah satu poin yang disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs H Fairus MA, dalam acara Pembagian SK Penyuluh Agama Islam non PNS dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar masa bhakti 2017-2019, hari rabu (10/01), di Aula lantai II Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.

Fairus menegaskan, Secara bahasa Penyuluh merupakan arti dari kata bahasa Inggris Counseling, yang sering diterjemahkan dengan Menganjurkan atau Menasehatkan. Kata Penyuluh disini, mengandung arti Penerangan, maksudnya, Penyuluh Agama memiliki tugas dan kewajiban menerangkan segala sesuatu yang berkaitan dengan Agama, Hukum Halal Haram, cara, syarat dan rukun dari suatu pelaksanaan Ibadah tertentu, Pernikahan, Zakat, Keluarga Sakinah, Kemasjidan dan lain sebagainya.

Adapun yang dimaksud dengan penyuluh agama sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 791 tahun 1985 adalah : Pembimbing Umat beragama dalam rangka Pembinaan Mental, Moral dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,  dan  Penyuluh Agama Islam, yaitu Pembimbing Umat Islam dalam rangka Pembinaan Mental, Moral dan ketaqwaan kepada Allah SWT, serta menjabarkan segala aspek pembangunan melalui bahasa Agama, jelas Fairus.

Dalam melaksanakan Pembinaan keagamaan kepada  masyarakat, seorang PAI harus menetapkan titik tolak yang jelas. Karena pada dasarnya Penyuluh Agama mempunyai  tiga fungsi, yakni : pertama, Fungsi Informatif dan Edukatif, ialah Penyuluh Agama Islam memposisikan sebagai Da’i yang berkewajiban menda’wahkan Islam, menyampaikan Penerangan Agama dan mendidik masyarakat dengan sebaik baiknya sesuai ajaran Agama, ungkap Fairus.

Yang kedua, Fungsi Konsultatif, ialah Penyuluh Agama Islam menyediakan dirinya untuk turut memikirkan dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat, baik secara pribadi, keluarga maupun sebagai anggota masyarakat umum. Kemudian yang ke tiga Fungsi Advokatif, ialah Penyuluh Agama Islam memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk melakukan kegiatan pembelaan terhadap masyarakat dari berbagai ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang merugikan aqidah, mengganggu Ibadah dan merusak Akhlak, papar Fairus.

Oleh karena itu, dengan dibaginya SK PAI pada hari ini, hendaknya seluruh PAI khususnya yang berada di Kabupaten Kampar, untuk bisa bekerja secara maksimal dan profesional sesuai dengan apa yang kita harapkan, dan dapat menjadi contoh yang baik ditegah-tengah masyarakat, harap Fairus. (Ags/Usm)