Kampar (Inmas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs H Fairus MA, didampingi Kepala Subbag Tata Usaha H Muhammad Hakam MAg, memimpin langsung rapa penilaian mandiri Zona Integritas (ZI), hari rabu (31/08), diruang rapat Aula Mini Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar. Hadir dalam rapat tersebut seluruh Kepala Seksi (Kasi) dan dan beberapa staf lainnya.
Rapat ini dilaksanakan dalam rangka mengetahui sejauh mana pelaksanaan program Zona Integritas (ZI) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar. Karena Kator Kemenag Kampar ini telah dijadikan sebagai pilit project dalam Zona Integritas di Provinsi Riau.
Fairus menerangkan bahwa Penilaian ZI di Kemenag Kampar ini merupakan rangkaian kegiatan untuk mengevaluasi pelaksanaan ZI, sejauh mana yang telah dilaksanakan dan apa-apa saja yang akan dilakanakan kedepannya. Hal ini harus kita persiapkan dengan matang, agar waktu pemeriksaan atau penilaian nanti, bisa berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah, Kementerian Agama membangun unit kerja/satuan kerja sebagai pilot project yang memperoleh predikat Menuju WBK/Menuju WBBM yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit kerja/satuan kerja lainnya, jelas Fairus.
Predikat Menuju WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja, sedangkan Predikat Menuju WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang sebelumnya telah mendapat predikat Menuju WBK dan memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan public, terang Fairus.
Oleh karena itu, Setidaknya ada beberapa hal yang harus kita persiapkan, pertama adanya SK ZI, kedua adanya agen perubahan, ketiga adanya SPIP (Sistem Pengendalian Internal Pemerintah) dan keempat adanya TLHP (Tindak Lanjut Hasil Periksa), pungkas Fairus. (Ags)
Kakan Kemenag Kampar Pimpin Rapat Penilaian Mandiri ZI
Ringkasan:
Kampar (Inmas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs H Fairus MA, didampingi Kepala Subbag Tata Usaha H Muhammad Hakam MAg, memimpin langsung rapa penilaian mandiri Zona Integritas (ZI), hari rabu (31/08), diruang rapat Aula Mini Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar.