Kampar (Inmas) โ Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Alfian MAg didampingi langsung Kepala Subbag Tata Usaha H Fuadi Ahmad SH MAB, memimpin langsung rapat Zona Integritas (ZI) dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, hari jumโat (21/12/2018) diruang kerjanya.
Dalam rapat tersebut Alfian mengatakan, Penerapan Zona Integritas ini, sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar lagi oleh seluruh lembaga penyelenggara pemerintah. Mengingat Pemerintah kita telah mengeluarkan peraturan baru yang mengintegrasikan instrumen Zona Integritas dengan instrumen Evaluasi Reformasi Birokrasi melalui Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Ini Artinya Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal yang cukup strategis untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga diharapkan nantinya dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional.ย
Karena memang dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, gratifikasi dan lemahnya pengawasan. Untuk itu, dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, kita terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat, serta kita wujudkan Zona Integritas.ย
Mari kita bertekad untuk senantiasa berintegritas dan profesional dalam bekerja, dengan terus melalkukan inovasi-inovasi, yang diiringi dengan rasa penuh tanggung jawab, sehingga nantinya kita bisa menciptakan suatu keteladanan yang baik bagi masyarakat, pungkas Alfian. (Ags/Usm