Kampar (Humas) – Dalam mensosilisasikan Peraturan Daerah (Perda ) terutama Perda tentang Keagaman, Peran serta Pemuka Masyarakat sangat dibutuhkan. Demikian salah satu poin yang disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA dalam acara Sosialisasi 4 Peraturan Daerah (Perda) Keagamaan Kab. Kampar Tahun 2013 hari selasa (25/02) di Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (PDTA) Amal Ikhlas Desa Pantai Raja Kec. Perhentian Raja. Sosialisasi 4 Perda Keagamaan tersebut di hadiri oleh masyarakat di dua Kecamatan yakni Kec. Perhentian Raja dan Kec. Kampar Kiri Hilir.
Hadir dalam acara tersebut Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs Muhammad Yamin, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Perhentian Raja Azwir SAg, Kepala KUA Kec. Kampar Kiri Hilir Drs Ahmad Luthfi, Tokoh Masyarakat dan para undangan yang hadir.
Fairus mengatakan, Peran serta dari pemuka Masyarakat ini sangat menentukan karakter dari suatu daerah. Yang mana dahulu di kampung atau didesa tempat tinggal kita jika ada anak-anak yang berbuat maksiat atau tidak mengaji saja di waktu magrib, maka pemuka masyarakat, mulai dari ninik mamak, tokoh masyarakat, alim ulama, dan lembaga sosial masyarakat lainnya akan marah sama kita bahkan mencubit atau memukul kita kita. Cubit yang kita dapat dari pemuka masyarakat tersebut tidak bisa kita mengadu kepada orang tua kita. Karena kalau kita mengadu sama orang tua kita, kita akan di marahi lagi oleh orang tua kita. Begitu besarnya peran pemuka masyarakat sehingga dahulu nosa-nosa kita, TPQ-TPQ kita dan tempat-tempat mengaji kita selalu penuh oleh anak-anak yang cinta akan Ilmu Agama.
Namun sangat ironis saat ini, semenjak Hak Asasi Manusia (HAM) ada, peran serta Pemuka masyarakat hingga saat ini sudah luntur bahkan tidak berfungsi lagi. Hal ini terjadi karena kalau kita salah-salah dalam menegur, mecubit, memukul atau melecut anak-anak, maka HAM akan menindak lanjuti kita. Sehingga kejahatan (prilaku buruk) anak-anak kita saat ini tidak ada lagi yang menegurnya bahkan kita biarkan dalam melakukan hal yang berbaur dengan maksiat. Jika hal ini kita biarkan berlarut-larut, maka generasi muda yang kita harapkan akan jauh dari apa yang kita harapkan.
Oleh karena itu, dengan terbitnya 4 Perda tentang Keagaman ini hendaknya mampu membangkitkan semangat kita dalam mensukseskan Perda tersebut sehingga Pilar Pertama Pembangunan Kab. Kampar yakni peningkatan Akhlak dan Moral bisa terealisasi dengan baik. Sehingga Daerah Kab. Kampar yang dijuluki dengan serambi Makkahnya Prov. Riau ini tidak hanya sekedar nama saja melainkan sesuai dengan fakta dan nyata.
Empat Peraturan Daerah (Perda) Keagamaan Kab. Kampar tersebut yakni pertama Perda tentang Pandai Baca Al-Qur’an Nomor 1 Tahun 2013. Yang kedua Perda tentang Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji nomor 2 tahun 2013, yang ketigaPerda tentang Pendidikan Diniyah Takmiliah Awaliyah (PDTA) nomor 3 tahun 2013 dan yang ke empat Perda Penyelenggaraan Ibadah Haji, tegas Fairus. (Ags)