Kampar (Inmas) – Pelunasan
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) regular tahun 1441 H/ 2020 M,
diperpanjang hingga tanggal 20 mei 2020. Demikian salah satu poin yang
disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs H Alfian MAg,
hari senin (27/04/2020) diruang kerjanya.
Alfian menjelaskan, diperpanjangnya
waktu pelunasan BPIH ini apabila sampai dengan tanggal 30 april 2020, kuota
Jema’ah Haji Reguler, Kuota PHD, dan kuota KBIHU belum terpenuhi. Hal ini
berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 359 tahun 2020, tanggal 23 Maret 2020,
tentang Perubahan kedua atas Keputusan Menteri Agama Nomor 253, tahun 2020
tentang pembayaran biaya penyelenngaraan ibadah haji regular tahun 1441 H/2020
M.
Lebih lanjut Alfian menjelaskan,
diperpanjangnya waktu pelunasan BPIH ini juga terjadi akibat penyebaran corona virus
disease atau Covid-19 di Indonesia. Yang mana akibat penyebaran virus tersebut,
pelunasan BPIH tahun ini belum berjalan secara efektif dan optimal.
Untuk itu, kita terus
menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus memperhatikan himbauan
Pemerintah dan memanjatkan do’a, agar Covid-19 ini cepat berlalu. Sehingga kita
bisa kembali beraktifitas sebagai mana biasanya. Kemudian kepada seluruh Jema’ah
Calon Haji (JCH) yang nomor porsinya keluar tahun ini, agar bisa melunasi
sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, pungkas Alfian. (Ags/Usm/Mjs)