Kampar (Humas) – "Sebelum pernikahan terjadi, Pastikan semua Pasangan Calon Pengantin (Catin) kita ketahui identitasnya", demikian salah satu poin yang disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, Drs. H. Fairus, MA, didampingi Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam), Drs. H. Syafrizal Aziz, dihadapan seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA)se Kab. Kampar, Hari Senin (23/02) di Aula Mini Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.
Fairus menegaskan, "Memastikan siapa pasangan calon pengantin ini perlu lakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti pemalsuan data diri atau status catin tersebut. Teliti dengan baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)nya. Jika ada Kepala KUA yang melalaikan hal ini, dan kedapatan menikahkan catin yang bermasalah, konsekuensinya adalah jabatan".
Mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004, tentang tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak (Biaya Nikah) yang berlaku pada Departemen Agama, Fairus menghimbau agar Seluruh Kepala KUA untuk mematuhinya dan menjalankannya dengan baik.
"Jika ada mata rantai yang melahirkan image-image negatif terhadap Kantor kita, kususnya proses pernikahan, putuskan. Langkah ini harus kita ambil, agar citra Kementerian Agama ini dari hari ke hari semakin baik dan dicintai oleh masyarakat", tegas Fairus.
"Untuk operasional Sistem Informasi Manajemen Penikahan (SIMKAH), merupakan aplikasi yang berfungsi dan bertujuan untuk membangun sistem informasi manajemen pernikahan di KUA, agar dijalankan dengan sebaik-baik. Mengingat SIMKAH saat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama bagi yang membutuhkan informasi seputar pernikahan", pungkas Fairus. (Ags)
*edit by novam