Kampar (Humas) – Optimalkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Kecamatan dan Dinas Instansi. Demikian salah satu poin yang disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA didampingi Kasi Penyelenggara Syari’ah Nurjannah SPdI dalam arahannya saat membuka acara pembinaan lembaga pengelola zakat dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar tahun 2015, hari selasa (28/04) di Hotel Bangkinang Baru.
Fairus menegaskan, perlunya kita mengoptimalkan UPZ di Kecamatan dan Dinas Instansi ini adalah untuk memajukan pengelolaan zakat di Kab. Kampar. Oleh karena itu, Buatlah terobosan-terobosan terbaru agar zakat ini benar-benar eksis dan pengelolaanya semakin profesional.
Untuk diketahui, yang pertama kali membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang zakat di Provinsi Riau ini adalah Kab. Kampar. Hal ini tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2006 tentang pengelolaan Zakat Infak dan Shadaqah (ZIS). Namun walaupun demikian, perkembangan zakat ini dari tahun ketahun jika kita bandingkan dengan Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau, belum terlalu signifikan, terang Fairus.
Dari data Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kampar, pengumpulan zakat di Kab. Kampar 5 tahun terakhir adalah, tahun 2011 sebesar Rp. 2.384.382.807. tahun 2012 sebesar Rp. 2.626.580.112, tahun 2013 sebesar Rp. 2.649.237.285, tahun 2014 sebesar 2.840.718.856 dan tahun 2015 (per maret 2015) sebesar Rp. 553.340.378, jelas Fairus.
Melalui kegiatan ini mudah-mudahan pengelolaan zakat ini bisa lebih ditingkatkan lagi, sehingga tujuan dari pengelolaan zakat itu sendiri bisa terwujud seperti apa yang kita harapkan bersama, tegas Fairus.
Sementara itu, Kasi Penyelenggara Syari’ah Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Nurjannah SPdI dalam laporannya menyampaikan, dasar dari pelaksanaan kegiatan ini adalah Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar nomor : 96 tanggal 16 april 2015, tentang penetapan nama-nama panitia, narasumber, moderator dan peserta pembinaan lembaga pengelola zakat dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar tahun 2015.
Peserta dalam kegiatan ini berjumlah 40 orang, terdiri dari 4 orang dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten, 21 orang dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan, dan 15 orang dari UPZ Dinas Instansi. Sedangkan Narasumber pada kegiatan ini berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Riau dan dari Kankemenag Kab. Kampar, pungkas Nurjannah. (Ags)
(edit:vera)