Kampar (Humas) - Mari kita saling memelihara dan meningkatkan kerukunan hidup Umat Beragama terutama di Kab. Kampar. Demikian salah satu poin yang disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA dalam acara peningkatan toleransi dan kerukunan dalam kehidupan baragama tahun anggaran 2014, yang digelar oleh Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Kampar hari selasa (23/12) di Wisma Samudera Bangkinang Kota.
Fairus mengatakan, pentingnya kita memelihara dan meningkatkan kerukunan umat beragama ini adalah untuk mencipatakan kedamaian dan ketentraman ditempat tinggal kita. Jika hal ini kita abaikan, tentunya akan banyak konflik atau masalah yang akan timbul, mulai dari Pendirian Rumah Ibadah yang tidak didirikan atas dasar pertimbangan situasi dan kondisi ummat beragama serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, Penyiaran Agama yang dilakukan secara agitatif dan memaksakan kehendak bahwa agamanyalah yang paling benar, sedangkan agama orang lain adalah salah.
Perkawinan Berbeda Agama yang sekalipun pada mulanya adalah urusan peribadi dan keluarga, namun bisa menyeret kelompok ummat beragama dalam satu hubungan yang tidak harmonis, apalagi jika menyangkut akibat hukum perkawinan, harta benda perkawinan, warisan dan sebagainya. Perayaan Hari Besar Keagamaan yang kurang memperhatikan situasi, kondisi, toleransi dan lokasi tempat pelaksanaan perayaan itu. Apalagi perayaan itu dilakukan secara besar-besaran dan menyinggung perasaan, terang Fairus.
Penodaan Agama dalam bentuk pelecehan atau menodai doktrin dan keyakinan suatu agama tertentu baik dilakukan oleh perorangan maupun kelompok. Penodaan agama ini paling sering memicu terjadinya konflik antar ummat beragama. Kegiatan Aliran Sempalan, baik dilakukan perorangan maupun oleh kelompok yang didasarkan atas sebuah keyakinan terhadap agama tertentu namun menyimpang dari ajaran agama pokoknya, ungkap Fairus.
Oleh karena itu, Peran Dan Fungsi Kementerian Agama Dalam Pembinaan Kerukunan Umat beragama sangat dibutuhkan. Mulai dari Melakukan pembinaan terhadap Pembina formal dan non formal keagamaan, melalui pembinaan terhadap penyuluh agama PNS dan Non PNS, tokoh agama, muballigh dan lain sebagainya.
Kemudian Mengadakan sosialisasi tentang aturan yang mengatur tentang kerukunan antar umat beragama, Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga dan organisasi keagamaan, Melakukan pengawasan terhadap pendirian rumah ibadah dengan mengeluarkan rekomendasi pendirian rumah ibadah, pungkas Fairus. *** (Ags)