0 menit baca 0 %

Kakan Kemenag Kampar : Mari Kita Selamatkan Anak-anak Kita

Ringkasan: Kampar (Humas) – Mari kita selamatkan anak-anak kita. Demikian salah satu poin yang disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA dalam acara Publikasi Peraturan Perundang-undangan atau Sosialisasi Peraturan Daerah Kab.

Kampar (Humas) – Mari kita selamatkan anak-anak kita. Demikian salah satu poin yang disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA dalam acara Publikasi Peraturan Perundang-undangan atau Sosialisasi Peraturan Daerah Kab. Kampar Tahun 2013 hari jum’at (22/11) di Aula Kantor Camat Kec. Kuok.

Fairus mengatakan, anak-anak kita saat ini sudah jauh dari ajaran-ajaran Agama Islam. Hal ini terjadi karena anak-anak kita kurang bahkan minim sekali  pengetahuannya tentang Ilmu Agama Islam. Oleh karena itu, mari kita selamatkan generasi anak kita dengan cara ikut mensukseskan Perda tentang Keagamaan terutama Perda Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (PDTA) yang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Kab. Kampar nomor 3 tahun 2013.

Perda Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah ini dilandasi dari banyaknya siswa atau murid Sekolah Dasar (SD) tidak mengenyam Pendidikan di PDTA. Yang mana dari total 90 ribu lebih siswa SD, baru 40.400 siswa saat ini yang bersekolah di PDTA. Ini berati lebih dari separoh siswa SD tidak bersekolah di PDTA. Padahal seperti kita ketahui bersama, pendidikan Agama Islam di SD ini hanya 2 jam pelajaran saja. Dari 2 jam pelajaran ini, jika gurunya tidak masuk, bisa kita bayangkan seberapa besar Ilmu Agama yang mereka peroleh.

Oleh karena itu, dengan Peraturan Daerah Kab. Kampar nomor 3 tahun 2013 ini, hendaknya mampu memacu semangat kita dalam menyekolahkan anak-anak kita di PDTA-PDTA. Karena Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah ini berfungsi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap Pendidikan Agama Islam bagi peserta didik yang beragama Islam di Sekolah Umum.

Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah ini juga bertujuan untuk memberikan bekal kemampuan Agama Islam kepada warga belajar untuk mengembangkan kehidupannya sebagai warga muslim yang beriman, bertakwa dan beramal soleh serta berahklak mulia. Yang mana program kurikulum pokok di PDTA ini meliputi Al-Qur’an, Hadist, Aqidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), Bahasa Arab dan Praktek Ibadah serta juga ada kurikulum Karakter.

Hadir dalam acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kab. Kampar tersebut Kepala Subbag Perundang-undangan Ahmad Syukri SH, Camat Kuok yang diwakili oleh Sekcam,  Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Muhammad Ali MSy, Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI, dan puluhan undangan yang hadir. (Ags)