Kampar (Humas) – Mari kita kembali ke Masjid. Demikian salah satu poin yang disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA didampingi Kepala Subbag Tata Usaha H Muhammad Hakam MAg hari senin (10/11) di ruang kerjanya. Hal ini juga disampaikan Fairus dalam pertemuan dengan Forum Komunikasi Madrasah (FKM) Kota Dumai beberapa hari yang lalu.
Fairus mengatakan, Masjid ini bukan sekedar tempat sujud sebagaimana makna harfiahnya, tetapi memiliki banyak fungsi. Rasulullah SAW menjadikan masjid sebagai sentra utama seluruh aktivitas keummatan. Baik untuk kegiatan pendidikan (tempat pembinaan dan pembentukan karakter sahabat) maupun aspek-aspek lainnya termasuk politik, strategi perang hingga pada bidang ekonomi, hukum, sosial dan budaya. Pendek kata, masjid difungsikan selain sebagai pusat kegiatan ibadah ritual saja, melainkan juga dijadikan tempat untuk melaksanakan ibadah muamalah yang bersifat sosialm, jelasnya.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan hal tersebut, Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar mengeluarkan Surat Edaran Nomor : Kd.04.2/1/BA.00/1998/2014, tentang Optimalisasi Peran Kementerian Agama Dalam Pembentukan Karakter
Bangsa dan Mensukseskan Perda Keagamaan Kab. Kampar.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Honorer dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar untuk : pertama, Mengambil peran aktif dalam menghidupkan jema’ah sholat lima waktu di Masjid atau Musholla dilingkungan tempat tinggal masing-masing, baik dalam kapasitas sebagai pengurus maupun sebagai jema’ah biasa.
Kedua, menghidupkan dan membina majlis ta’lim dilingkungan tempat tinggal masing-masing, baik yang dilaksanakan di masjid atau musholla maupun yang dilaksanakan di rumah penduduk (wirid dasa wisma). Ketiga, menghidupkan dan membina magrib mengaji dilingkungan tempat tinggal masing-masing, baik yang dilaksanakan di masjid, musholla maupun dirumah masing-masing, terang Fairus.
Keempat, menjaga kerukunan ditengah masyarakat dengan cara : a. memberikan pernyataan yang menyejukkan dan menenagkan dalam persoalan yang menjadi perbedaan pendapat di kalangan masyarakat. b, dalam kapasitas sebagai pengurus majlis ta’lim, diharapkan penceramah atau mubaligh yang diundang adalah mubaligh yang bisa memberikan ketenangan dan kesejukan, bukan mubaligh yang memunculkan keresahan ditengah masyarakat. Dan yang kelima, mengambil peran aktif dalam membina Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah di lingkungan tempat tinggal masing, tutup Fairus. *** (Ags)