0 menit baca 0 %

Kakan Kemenag Kampar Lantik Ahmat Lutpi Menjadi Penghulu Madya KUA Kec. Kampar Kiri

Ringkasan: Kampar (Inmas) Kepala Kantor Kementerian Kabupaten Kampar Drs H Alfian MAg, didampingi Kepala Subbag Tata Usaha H Muhammad Hakam MAg, dan Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H Dirhamsyah MSy, Melantik dan mengambil sumpah/janji Pejabat Fungsional dilingkungan Kantor Kementerian Kabupaten Kampar pada b...
Kampar (Inmas) – Kepala Kantor Kementerian Kabupaten Kampar Drs H Alfian MAg, didampingi Kepala Subbag Tata Usaha H Muhammad Hakam MAg, dan Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H Dirhamsyah MSy, Melantik dan mengambil sumpah/janji Pejabat Fungsional dilingkungan Kantor Kementerian Kabupaten Kampar pada beberapa hari yang lalu (21/03/2018) di Aula lantai II Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar. Salah seorang Pejabat Fungsional yang dilantik dan diambil sumpahnya adalah Drs Ahmat Lutpi, MSi. Jabatan lama sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Kampar Kiri, Jabatan baru sebagai Penghulu Madya pada KUA Kec. Kampar Kiri. Pelantikan ini Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor : KW.04.1/2/KP.07.6/93-112/SK/2018, tanggal 28 Februari 2018. Kakan Kemenag Kampar dalam acara tersebut mengatakan, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 208 tahun 2017, tentang Pedoman Penyesuaian / Inpassing, Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor : 916 Tahun 2017, tentang Petunjuk Pelaksanaan Masa Bakti Jabatan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan. Dalam keputusan ini, yang dimaksud dengan masa bakti Jabatan Kepala KUA Kecamatan adalah batasan waktu yang ditetapkan bagi penghulu untuk melaksanakan tugas tambahan sebagai Kepala KUA Kecamatan. Jadi saat ini, Kepala KUA Semuanya adalah Penghulu. Mereka diberi tugas tambahan mejadi Kepala KUA. Sama halnya dengan Kepala Madrasah yang statusnya adalah Guru, mereka diberi tugas tambahan menajdi Kepala Madrasah, papar Alfian. Untuk itu, Kepada Seluruh Pejabat Fungsional dilingkungan Kantor Kementerian Kabupaten Kampar yang dilantik dan diambil sumpahnya, agar bisa menjaga amanah ini dengan sebaik-baiknya. Tingkatkan kinerja dan kedisiplinan, agar gaji yang kita terima, halal dimakan oleh anak dan istri serta keluarga kita, pungkas Alfian. (Ags/Usm)