Kampar (Humas) – Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor : Kw.04.1/2/ Kp. 07.6/99/SK/2015 tanggal 21 September 2014, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA melantik 2 orang Kepala Tata Usaha Madrasah Tsanawiyah Negeri Terantang dan Kepala Tata Usaha Madrasah Tsanawiyah Negeri Kampar, hari Senin (21/12) di aula lantai II Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar. Hadir dalam acara tersebut Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H Muhammad Hakam MAg, para Kasi dan para undangan lainnya.
Dalam acara pelantikan tersebut Fairus berpesan kepada seluruh pejabat yang dilantik untuk senantiasa bekerja dengan profesional dan terus meningkatkan Kinerja dan kedisiplinan, seraya juga memperhatikan 5 budaya kerja Kementerian Agama. Bekerjalah dengan selalu melihat aturan, jangan sampai bekerja dulu baru lihat aturan. Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama, agar segala apa yang kita kerjakan, tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
Kemudian Fairus juga berpesan kepada pejabat yang dilantik untuk terus memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, terutama masyarakat Kab. Kampar. Pergunakanlah Jabatan ini untuk membantu dan mangayomi masyarakat, bukan sebaliknya. Karena Jabatan yang kita emban saat ini, merupakan amanah dari Allah SWT. Oleh karena itu, jaga amanah ini dengan sebaik-baiknya, pungkas Fairus.
Adapun Kedua Kepala Tata Usaha Madrasah Tsanawiyah yang dilantik tersebut adalah Bustamar SHI GOL III/b NIP 19821033 200901 1 008 , Jabatan Lama Kepala Tata Usaha Madrasah Tsanawiyah Negeri Kampar sedangkan jabatan baru Kepala Tata Usaha Madrasah Tsanawiyah Negeri Terantang. Zul Anuar, S.PdI GOL III/b NIP. 19650426 199001 1 001. Kepala Tata Usaha Madrasah Tsanawiyah Negeri Terantang, Jabatan Baru Kepala Tata Usaha Madrasah Tsanawiyah Negeri Kampar. (Ags)
(edit:vera)