0 menit baca 0 %

Kakan Kemenag Kampar Lantik 18 Orang Kepala KUA Realisasi Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 916 Tahun 2017

Ringkasan: Kampar (Inmas) -  Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs. H. Alfian, MA.g, telah melantik dan mengambil sumpah jabatan 18 orang kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut  dilaksanakan hari selasa (15/10/2019) bertempat  di aula lantai...

Kampar (Inmas) -  Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs. H. Alfian, MA.g, telah melantik dan mengambil sumpah jabatan 18 orang kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut  dilaksanakan hari selasa (15/10/2019) bertempat  di aula lantai II Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.

Alfian mengatakan mutasi dan rotasi kepala KUA merupakan realisasi Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor  916 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Masa Bakti Jabatan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Keputusan Dirjen Bimas Islam ini lahir bukan sekonyong-konyong, tetapi sebagai tindak lanjut dari amanah pasal 7 ayat 2 Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan, serta hasil diskusi panjang di internal Bimas Islam, ujar Alfian.

Selanjutnya Alfian mengatakan bahwa jabatan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan berdasarkan jejak rekam rata- rata kepala KUA Kecamatan yang ada di Kabupaten Kampar telah menduduki jabatan sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) diatas 8 tahun bahkan sudah mencapai 19 tahun. Jadi kalau kita mengacu kepada Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 916 tahun 2017, sudah semestinya direalisasikan keputusan tersebut untuk   mutasi dan merotasi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), karena masa bakti jabatan Kepala KUA Kecamatan paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak diangkat menjadi Kepala KUA Kecamatan, termasuk dimutasi pada KUA Kecamatan yang berbeda.

Dengan terbitnya Keputusan Dirjen Bimas Islam ini muncul berbagai sikap pro dan kontra. Tapi saya yakin para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang lama,  paham dan mengerti tentang aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Keputusan Dirjen Bimas Islam. Dengan keluarnya regulasi ini, mereka harus melepaskan jabatan ini. Sebagai pola kaderisasi kepemimpinan secara lebih dinamis.

Lebih lanjut Alfian mengatakan masa jabatan Kepala KUA yang dibatasi selama 4 tahun dan dapat diangkat kembali dengan alasan tertentu, akan memunculkan kader-kader pemimpin yang masih muda, memiliki visi. Semoga dengan dilantiknya pejabat baru sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dapat bekerja dengan baik dan bekerja melayani masyarakat secara profesional, pungkas Alfian.(Ags/Usm/Mjs).