0 menit baca 0 %

Kakan Kemenag Kampar Kukuhkan 9 Kepala Madrasah

Ringkasan: Kampar (Inmas) Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : Kw.04.1/2/Kp.07.6/138-146/SK/2017, tanggal 22 juni 2017, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs H Alfian MAg, didampingi Kepala Subbag Tata Usaha H Muhammad Hakam MAg, mengukuhkan 9 orang Kepala Madrasah, har...

Kampar (Inmas) – Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : Kw.04.1/2/Kp.07.6/138-146/SK/2017, tanggal 22 juni 2017, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs H Alfian MAg, didampingi Kepala Subbag Tata Usaha H Muhammad Hakam MAg, mengukuhkan 9 orang Kepala Madrasah, hari rabu (05/07) di aula lantai II Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.


Sembilan orang Kepala Madrasah yang dikukuhkan tersebut adalah pertama, Drs Zainal Arifin MSi, jabatan lama Kepala MTsN 1 Kampar, jabatan baru Kepala MTsN 3 Kampar. Kedua, Drs Masnur Yazid MPdI, jabatan lama Kepala MTsN 3 Kampar, jabatan baru Kepala MAN 1 Kampar. Ketiga, M. Sahlan Putratama SSi, jabatan lama Kepala MTsN 7 Kampar, jabatan baru Kepala MTsN 5 Kampar.


Keempat, Drs Husaini MPd, jabatan lama Kepala MAN 1 Kampar, jabatan baru Kepala MTsN 9 Kampar. Kelima, Bustanuddin MAg, jabatan lama Kepala MTsN 8 Kampar, jabatan baru Kepala MTsN 4 Kampar. Keenam, Drs Afrizal, jabatan lama Kepala MTsN Terantang, jabatan baru Kepala MAN 2 Kampar.


Kemudian yang ketujuh, Muhammad Tibri SAg, MSi, jabatan lama Kepala MTsN 4 Kampar, jabatan baru Kepala MTsN 8 Kampar. Kedelapan, Beni Yanti SPd, jabatan lama Kepala MIN 1 Kampar, jabatan baru Kepala MTsN 1 Kampar. Dan yang kesembilan, Martinus MA, jabatan lama Kepala MTsN 5 Kampar, jabatan baru Kepala MTsN 7 Kampar.


Dalam arahannya Kakan Kemenag Kampar saat acara pengukuhan Kepala Madrasah tesebut mengatakan, bahwasanyan Mutasai/Rotasi jabatan Kepala Madrasah ini dilaksanakan salah satunya adalah untuk melakukan penyegaran. Karena selama ini Kepala Madrasah tidak ada yang dipindah tugaskan, dan banyak Kepala Madrasah yang sudah jenuh ditempat kerjanya. Hal ini juga dilkukan berdasarkan rekomendasi panitia seleksi Mutasai/Rotasi jabatan Kepala Madrasah dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Nomor : 02/Pansel/6/2017, tangga 15 juni 2017.


Untuk itu kepada Kepala Madrasah yang baru dikukuhkan agar bisa bekerja dengan sebaik-baiknya ditempat kerja yang baru. “Tunjukkan kinerja yang baik, layani masyarakat dengan pelayanan yang prima, ciptakan suasana yang aman dan kondusif dan jadilah contoh yang baik ditengah-tengah masyarakat” harap Alfian. (Ags/Usm)