Kampar (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus kembali di undang menjadi Narasumber 4 Peraturan Daerah (Perda)Keagaman Kab. Kampar Oleh Camat Tapung Hulu dalam acara Sosialisasi Perda Keagamaan sekaligus Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada hari Jum’at (14/02) di Masjid Raya Kecamatan Tapung Hulu. Hadir dalam acara tersebut Sekcam Kec. Tapung Hulu, Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Tapung Hulu, Pegawai Kecamatan, dan ratusan undangan yang hadir
Dalam acara tersbut Fairus memaparkan, Bahwasanya Pemerintah Daerah Kab. Kampar pada tahun 2013 telah membuat 4 Perda Keagamaan. 4 Perda keagamaan tersebut yakni Perda Pandai Membaca Al-Qur’an Nomor 1 Tahun 2013, Perda Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji Nomor 2 Tahun 2013, Perda Wajib Pendidikan Diniyah dan Takmiliyah (PDTA) Nomor 3 Tahun 2013 dan Perda Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Biaya Transportasi Haji Nomor 4 Tahun 2013.
Perda Pandai Baca Al-Qur’an ini mempunyai tiga sasaran, yakni Seluruh Peserta didik (Kecuali Min Hum/ non Muslim), Seluruh Pegawai baik PNS maupun non PNS dan seluruh Calon Pengantin atau Catin. Maksud dari pandai membaca Al-Qur’an bagi Peserta Didik, Calon Mempelai atau Calon Pengantin danPegawai adalah salah satu cara untuk dapat mengetahui dan memahami isi kandungan Al-Qur’an dengan benar sehingga akan dapat membentuk kepribadian yang paripurna dan mencerminkan kualitas manusia seutuhnya sebagaimana yang terkandung dalam Al-Qur’an. Perda ini berfungsi sebagai wahana untuk menanamkan keimanan dan ketaqwaan bagi Peserta Didik, Calon Mempelai dan Pegawai, jelas Fairus.
Perda tentang Gemar mengaji. “Maksud dari Perda Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji (Gemar Mengaji) adalah untuk mengaktifkan umat Islam mempelajari dan membaca Al-Qur’an pada waktu magrib di Kabupaten Kampar dengan tujuan mempersiapkan generasi yang memahami tentang pokok-pokok ajaran agama dan memberantas dan memiliki karakter keagamaan yang kuat, ungkap Fairus.
Perda Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (PDTA) bertujuan untuk memberikan bekal kemampuan Agama Islam kepada warga belajar untuk mengembangkan kehidupannya sebagai warga muslim yang beriman, bertakwa dan beramal soleh serta berahklak mulia. Program kurikulum pokok di PDTA ini meliputi Al-Qur’an, Hadist, Aqidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), Bahasa Arab dan Praktek Ibadah serta juga ada kurikulum Karakter, ungkap Fairus.
Sedangkan Perda Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Biaya Transportasi Haji ini bertujuan untuk membantu Biaya transportasi jemaah haji, biaya operasional pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji dan panitia penyelenggara ibadah haji daerah dikelola dan dilaksanakan oleh SKPD terkait bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, tutup Fairus. (Ags)