Kampar (Inmas) – Keluarga Sakinah, Pondasi Masyarakat madani yang berkemajuan. Demikian salah satu poin yang disampaika Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA, didampingi Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Drs H Syafrizal Aziz, dalam acara pembukaan Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan Tingkat Kab. Kampar Tahun 2016, hari kamis (24/03) diaula lantai II Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.
Fairus memaparkan, penggunaan nama sakinah diambil dari Kitab Suci Al Qur’an surat Ar-Rum ayat 21, " litaskunu ilaiha", yang artinya bahwa Tuhan menciptakan perjodohan bagi manusia agar yang satu merasa tenteram terhadap yang lain. Dalam bahasa Arab, kata sakinah di dalamnya terkandung arti tenang, terhormat, aman, penuh kasih sayang, mantap dan memperoleh pembelaan.
Pengertian ini pula yang dipakai dalam ayat-ayat al Qur’an dan hadis dalam kontek kehidupan manusia. Jadi keluarga sakinah adalah kondisi yang sangat ideal dalam kehidupan keluarga, dan yang ideal biasanya jarang terjadi, oleh karena itu ia tidak terjadi mendadak, tetapi ditopang oleh pilar-pilar yang kokoh, yang memerlukan perjuangan serta butuh waktu serta pengorbanan terlebih dahulu. Keluarga sakinah merupakan subsistem dari sistem sosial menurut Al Qur’an, bukan bangunan yang berdiri di atas lahan yang kosong, ungkap Fairus.
Salah satu syarat dalam pemilihan keluarga sakinah yakni, usia perkawinan minimal 30 tahun. Usia perkawinan 30 tahun ini adalah usia yang cukup panjang. Dimana dalam menjalani dan mempertahankannya penuh dengan rintangan dan cobaan. Oleh karena itu, beruntunglah kita yang saat ini, walaupun dahulunya banyak dijodohkan oleh kedua orang tua, namun kita bisa mempertahankannya, tegas Fairus.
Tidak seperti zaman sekarang, yang perkawinan mereka diawali dengan yang namanya “Pacaran”, sampai 5 tahun, 10 tahun, bahkan ada yang belasan tahun. Namun sewaktu akad nikah di ucapakan, banyak diantara pasangan-pasangan saat ini, yang katanya menikah atas dasar saling mencintai, berpisah atau bercerai dengan waktu yang relafif singkat, bahkan ada yang hanya hitungan bulan saja, terang Fairus.
Untuk itu, melalui acara pemilihan keluarga sakinah teladan ini, hendaknya kita mampu dalam mempertahankan mahligai rumah tangga kita, serta menjadi teladan bagi warga yang ada disekeliling rumah kita. Sehingga tujuan dari pelaskanaan pemilihan keluarga sakinah teladan ini, dapat tercapai dan terlaksana sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama, harap Fairus.
Sementara itu, Ketua Panitia kegiatan pemilihan keluarga sakinah teladan Irwan Taufik SAg, dalam laporannya menyampaikan, bahwasanya acara ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar tentang Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan Tahun 2016.
Peserta dalam kegiatan ini berjumlah 20 pasangan suami/istri, berasal dari 20 Kecamatan yang ada di Kab. Kampar. 20 Pasturi ini merupakan pemenang pertama dari pemilihan keluaraga sakinah tingkat Kecamatan tahun 2016. Acara ini dilaksanakan selama satu hari penuh (full day), bertempat di Aula Lantai II Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, pungkas Irwan Taufik. (Ags)