<!--[if gte mso 9]><xml>
Normal
0
false
false
false
EN-US
X-NONE
X-NONE
MicrosoftInternetExplorer4
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]>
<style>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
mso-para-margin-top:0in;
mso-para-margin-right:0in;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0in;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
</style>
<![endif]--> Kampar (Inmas) – Dalam rangka menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam membeli dan mengkonsumsi barang atau makanan yang halal, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Alfian MAg, didampingi Penyelenggara Syari’ah Drs Muhammad Yamin, menghimbau kepada seluruh kantin-kantin maupun yang lainnya, terutama kantin yang berada dilingkungan Kementerian Agama seperti kantin Madrasah atau Pondok Pesantren untuk memiliki sertifikat Halal. Demikian disampaikannya hari kamis (20/07) diruang kerjanya.
Alfian menegaskan, untuk mengurus sertifikat produk halal ini kita telah mengeluarkan Surat Udaran (SE) Nomor : B-952 /Kk.04.4/6/BA.03.2/05/2017, pada tanggal 24 mei 2017 kemaren, tentang Jaminan produk halal serta melindungi konsumen dari mengkonsumsi makanan yang dilarang oleh syari’at Islam.
Kita juga mengajak seluruh masyarakat, terutama masyarakat Kab. Kampar untuk mensukseskan Gerakan Masarakat Sadar Halal (Gemar Halal). Gerakan Masyarakat Sadar Halal ini merupakan program yang memotivasi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk ikut berperan dalam mewujudkan komunikasi masyarakat sadar halal, tegas Alfian.
Juga kita berharap nantinya akan bisa mengubah pola pikir dan tingkah laku kebiasaan pola konsumsi dari enak, murah, dan kenyang, menjadi pola konsumsi yang halal dan thayyib (Halalan tayyiban). Sehingga nantinya masyarakat dapat memiliki kemandirian dan kesadaran dalam memilih produk halal untuk dimanfaatkan dan/atau dikonsumsi, juga menumbuhkembangkan kesadaran dan sikap pelaku usaha dalam memproduksi produk halal, pungkas Alfian. (Ags/Usm)