Kampar (Inmas) – Jumlah peristiwa pernikahan yang tercatat pada tahun 2017 di Kabupaten Kampar, sebanyak 5877 kali. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Alfian MAg, didampingi Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI, hari selasa (27/02/2018) diruang kerjanya.
Alfian menjelaskan, peristiwa pernikahan yang tercatat pada bulan januari 505 Kali, Bulan Februari 417 Kali, Bulan Maret 523 Kali, Bulan April 581 Kali. Bulan Mei 526 Kali. Bulan Juni 99 kali, Bulan juli 528 Kali. Bulan Agustus 386 Kali, Bulan September 755 Kali, Bulan oktober 433 Kali, Bulan November 540 Kali, Sedangkan untuk Bulan Desember sebanyak 584 Kali. Untuk rincian peristiwa pernikahan yang tercatat diestiap kecamatan adalah : untuk Kec. Bangkinang Kota sebanyak 284 kali, Kec. Kampar 495 kali, Tambang 580 kali, XIII Koto Kampar 271 kali, Kuok 251 kali, Siak Hulu 468 kali, Kampar Kiri 258, Kampar Kiri Hilir 104 kali, Kampar Kiri Hulu 86 kali, Tapung 570 kali, jelas Alfian.
Kemudian untuk Kec. Tapung Hilir 395 kali, Tapung Hulu 391 kali, Bangkinang, 282, Salo 181 kali, Kampar Utara 203 kali, Rumbio Jaya 169 kali, Kampar Timur 231 kali, Kampar Kiri Tengah 194, Gunung Sahilan 144 kali, Perhentian Raja 247, sedangkan Kec. Koto Kampar Hulu hanya 73 kali, pungkas Alfian. (Ags/Usm)