0 menit baca 0 %

Kakan Kemenag Kampar Jadi Narasumber Acara Pembinaan Pegawai

Ringkasan: Kampar (Humas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA menjadi Narasumber dalam acara Pembinaan Pegawai Angkatan III dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar hari kamis (28/11) di Hotel Bangkinang Baru Kec. Bangkinang Kota.

Kampar (Humas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA menjadi Narasumber dalam acara Pembinaan Pegawai Angkatan III dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar hari kamis (28/11) di Hotel Bangkinang Baru Kec. Bangkinang Kota.

Dalam materinya tentang Undang-undang nomor 43 tahun 199 yang berisi pokok-pokok Kepegawain Fairus mengatakan, bahwasanya yang dimaksud dengan Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Lebih lanjut Fairus mengatakan, Pegawai Negeri ini berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan. Yang mana Pegawai Negeri ini harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam  memberikan pelayanan kepada masyarakat.

 

Kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan nasional sangat tergantung pada kesempurnaan aparatur negara khususnya Pegawai Negeri. Karena itu, dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional yakni mewujudkan masyarakat madani yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, makmur, adil, dan bermoral tinggi, diperlukan Pegawai Negeri yang merupakan unsur aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat yang harus menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata kepada masyarakat dengan dilandasi kesetiaan, dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, jelasnya.

 

Di samping itu dalam pelaksanaan desentralisasi kewenangan pemerintahan kepada

Daerah, Pegawai Negeri ini berkewajiban untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan harus melaksanakan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, terangnya.

 

Sebagai bagian dari pembinaan Pegawai Negeri kali ini, pembinaan Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan dengan sebaik-baiknya dengan berdasarkan pada perpaduan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Hal ini dimaksudkan untuk memberi peluang bagi Pegawai Negeri Sipil yang berprestasi tinggi untuk meningkatkan kemampuannya secara profesional dan berkompetisi secara sehat, tutupnya. (Ags)