Kampar (Humas) - Ikuti Aturan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Demikian salah satu poin yang disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA didampingi Kasi Pendidikan Madrasah Drs Muhammad Yamin dalam rapat yang dihadiri oleh Kepala Madrsah Tsanawiyah (MTs), dan Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) hari kamis (15/01) di ruang rapat lantai II Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar. Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Tata Usaha MTs dan Kepala Tata Usaha MI.
"Peserta rapat untuk terus mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Ditahun 2015 ini, hendaknya segala apa yang telah menjadi ketentuan harus diikuti sebagaimana mestinya, baik itu masalah ketentuan baru sertifikasi, pendirian Madrasah baru, penerbitan NUPTK, Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI), maupun pelaksanaan kurikulum 2013. Jika hal-hal tersebut tidak diikuti sebagai mana mestinya, tentu akan berdampak kepada Madrasah itu sendiri," arahan Fairus.
Lebih lanjut Fairus mengatakan bahwa Madrasah yang tidak ada akta notaris yayasan dan SK Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (Menkumham), maka Madrasah tersebut dianggal illegal dan guru-guru yang mengajar di Madrasah tersebut bisa tidak terbit Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
"Untuk program Adiwiyata, tahun 2015 ini seluruh Madrasah baik Negeri maupun Swasta yang berada di Kab. Kampar diharuskan ikut program Adiwiyata. Target tahun ini paling sedikit 20 madrasah mengikuti adiwiyata tingkat Kabupaten, Provinsi maupun Nasional serta adiwayata mandiri," tegas Fairus.
Dalam menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Fairus menghimbau untuk mempergunakan dana tersebut dengan hati-hati dan sesuai denga peruntukannya serta bisa dipertanggung jawabkan (akuntable).
"Alhamdulillah, dana BOS tahun ini ada peningkatan dari tahun sebelumnya. Yang mana untuk MI sebesar Rp. 800.000/siswa/tahun, untuk MTs sebesar Rp. 1.000.000/siswa/tahun dan untuk MA sebesar Rp. 1.200.000/siswa/tahun," tutup Fairus. (Ags)
*edit by novam