0 menit baca 0 %

Kakan Kemenag Kampar Himbau Masyarakat Untuk Tidak Merayakan Hari Valentine Days

Ringkasan: Kampar (Inmas) Valentine day atau disebut juga dengan hari kasih, yang diperingati setiap tanggal 14 Februari setiap tahunnya, adalah budaya yang menyimpang dari nilai, norma dan aturan, yang tidak sesuai dengan agama dan budaya. Oleh karena itu, Haram Hukumnya jika dirayakan.

Kampar (Inmas) – Valentine day atau disebut juga dengan hari kasih, yang diperingati setiap tanggal 14 Februari setiap tahunnya, adalah budaya yang menyimpang dari nilai, norma dan aturan, yang tidak sesuai dengan agama dan budaya. Oleh karena itu, Haram Hukumnya jika dirayakan. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Alfian MAg, didampingi Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SpdI, hari jum’at (09/02/2018), diruang kerjanya.

Alfian mengatakan, ada beberapa poin himbauan yang kita sampaikan kepada seluruh masyarakat, terutama masyarakat Kab. Kampar menyangkut hari Valentin Day ini. yakni : Pertama, merayakan hari kasih sayang (sebutan hari valentine) , bukan tradisi islam dan tidak ada tuntunannya dalam Islam. Kedua, dalam referensi Islam dan budaya, yang berfilosofi ”adat bersandi syarak, syarak bersandi kitabullah”, tidak ada mengatur tentang hari valentine. valentine itu ujung-ujungnya hanya pergaualan bebas.

Ketiga, hari valentine cendrung mendorong orang permisif dan melanggar norma-norma, serta bentuk pengrusakan budaya secara sistemik dari luar dan pengrusakan budaya kepatutan. Keempat, kepada orang tua, guru, ninik mamak, alim ulama, pemuka masyarakat, harus mempunyai peranan penting dalam melarang generasi muda untuk tidak ikut merayakan hari valentine. Dan yang kelima, kepada pemilik hotel, wisma dan tempat hiburan lainnya, agar tidak mengadakan acara serta menyediakan tempat untuk merayakan valentine day.

Oleh karena itu, mari kita jauhkan anak-anak kita, terutama remaja Islam dari budaya merayakan hari Valentin Day ini. Sebagai mana hal ini telah ditegaskan oleh Rasulullah SAW dalam Sabdanya : “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031), pungkas Alfian. (Ags/Usm)