Kampar (Inmas) – Valentine
day atau disebut juga dengan hari kasih, yang diperingati setiap tanggal 14
Februari setiap tahunnya, adalah budaya yang menyimpang dari nilai, norma dan
aturan, yang tidak sesuai dengan agama dan budaya. Oleh karena itu, Haram
Hukumnya jika dirayakan. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.
Kampar Drs H Alfian MAg, didampingi Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SpdI,
hari jum’at (09/02/2018), diruang kerjanya.
Alfian
mengatakan, ada beberapa poin himbauan yang kita sampaikan kepada seluruh
masyarakat, terutama masyarakat Kab. Kampar menyangkut hari Valentin Day ini.
yakni : Pertama, merayakan hari kasih sayang (sebutan hari valentine) , bukan
tradisi islam dan tidak ada tuntunannya dalam Islam. Kedua, dalam referensi Islam
dan budaya, yang berfilosofi ”adat bersandi syarak, syarak bersandi
kitabullah”, tidak ada mengatur tentang hari valentine. valentine itu
ujung-ujungnya hanya pergaualan bebas.
Ketiga, hari valentine
cendrung mendorong orang permisif dan melanggar norma-norma, serta bentuk
pengrusakan budaya secara sistemik dari luar dan pengrusakan budaya kepatutan. Keempat,
kepada orang tua, guru, ninik mamak, alim ulama, pemuka masyarakat, harus
mempunyai peranan penting dalam melarang generasi muda untuk tidak ikut
merayakan hari valentine. Dan yang kelima, kepada pemilik hotel, wisma dan
tempat hiburan lainnya, agar tidak mengadakan acara serta menyediakan tempat
untuk merayakan valentine day.
Oleh karena itu, mari kita
jauhkan anak-anak kita, terutama remaja Islam dari budaya merayakan hari Valentin
Day ini. Sebagai mana hal ini telah ditegaskan oleh Rasulullah SAW dalam
Sabdanya : “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia
termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031),
pungkas Alfian. (Ags/Usm)