Kampar (Inmas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs H Alfian MAg, menghadiri langsung acara Rapat Koordinasi (Rakor) Kediklatan wilayah kerja Balai Diklat Keagamaan Padang, Sumatera Barat, hari selasa (19/09/2018).
Dalam Rakor tersebut Alfian mengatakan, pelaksanaan diklat ini sesuai dengan substansi Menteri Agama Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Diklat Pegawai pada Kementerian Agama yang merupakan regulasi terbaru terkait kediklatan sekaligus menghapus regulasi yang telah ada sebelumnya.
Hal lain yang ditekankan adalah percepatan penyelenggaraan diklat berbasis ICT salah satunya adalah penggunaan Sistem Informasi Diklat (Simdiklat) pada Pusdiklat dan seluruh Balai Diklat Keagamaan di Indonesia sehingga data alumni diklat dapat diketahui secara pasti sekaligus mengantisipasi berulangnya pegawai mengikuti berbagai diklat yang berdampak hilangnya kesempatan bagi pegawai lainnya, ungkap Alfian.
Mudah-mudahan Rakor ini nantinya menghasilkan kesepakatan yang mengutamakan kepentingan Ummat atau masyarakat dan dapat menciptakan image Kementerian Agama yang baik ditengah-tengah masyarakat. Karena Kemanterian Agama ini bukan saja mengurus orang yang hidup, melainkan juga mengurus orang yang sudah wafat. Untuk itu, baiknya Kementerian Agama ini, tergantung kita yang berada dilingkungannya, punkas Alfian. (Ags/Usm)