Kakan Kemenag Kampar : FKDT Harus Bisa Berkreasi
Ringkasan:
Kampar (Humas) - Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah Awaliyah (FKDT) Kabupaten Kampar harus bisa berkreasi dalam mewujudkan tujuan dari pada Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (PDTA) di Kab. Kampar. Demikian salah satu poin yang disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.
Kampar (Humas) - Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah Awaliyah (FKDT) Kabupaten Kampar harus bisa berkreasi dalam mewujudkan tujuan dari pada Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (PDTA) di Kab. Kampar. Demikian salah satu poin yang disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA dalam arahannya pada acara pelantikan dan pengukuhan pengurus Dewan Pengurus Cabang (DPC) Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah Awaliyah (FKDT) Kabupaten Kampar Provinsi Riau masa Bakti 2013-2018 hari selasa (02/07) di aula lantai II Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.
Hadir pada acara tersebut, Ketua DPC-FKDT Provinsi Riau Drs H Mahfuzd, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Muhammad Ali MSy, Kasi Pendidikan Madrasah Drs Muhammad Yamin, Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Bangkinang H Mendra Siswanto MSy, Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI dan ratusan undangan yang hadir.
Fairus mengatakan, PDTA merupakan pondasi awal dalam menuntut ilmu Agama Islam. Oleh karena itu, setiap anak-anak kita yang masih di jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) wajib mengenyam pendidikan di PDTA yang dulu dikenal dengan sebutan MDA (Madrasah Diniyah Awaliyah) ini. Di PDTA inilah anak-anak kita belajar ilmu agama selama 24 jam dalam 1 minggu. Mereka di ajarkan mulai dari membaca Al-Qur’an, Hadist, Aqidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), Bahasa Arab dan tata cara dalam beribadah (Praktek Ibadah). Di bandingkan dengan Sekolah Dasar (SD), mereka hanya belajar ilmu Agama Islam hanya 2 jam dalam 1 minggu, jika Gurunya tidak masuk, bisa kita bayangkan bersama, apa yang didapat oleh anak-anak kita dalam memperoleh ilmu Agama Islam.
Lebih lanjut Fairus mengatakan, Saat ini jumlah siswa SD (Sekolah Dasar) lebih dari 90.000 Siswa, sedangkan yang masuk PDTA hanya 40.301 siswa. Jika kita persentasekan, tidak sampai 50% siswa SD yang masuk PDTA. Oleh karena itu, tahun ini, diharapkan kepada seluruh Dewan Pengurus Cabang (DPC) Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah Awaliyah (FKDT) Kabupaten Kampar untuk berkreasi dalam meningkatkan jumlah murid di di PDTA ini. Karena Peraturan Daerah (Perda) tentang Wajib PDTA ini telah di sahkan oleh DPRD Kab. Kampar, dan sekarang tinggal kita mensosialisasikan Perda tersebut di tengah-tengah masyarakat, Tutupnya. (Ags)