Kampar (Inmas)- Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs. H. Alfian, M.A yang diwakili Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Muhammad Ali, M.Sy yang didampingi ketua UPZ Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, Drs. Muhammad Yamin melaksanakan pendistribusian zakat dari UPZ tahap ketiga. Pelaksanaan pendistribusian zakat tahap ketiga ini dilaksanakan di aula mini Kantor Kementerian Agama Kampar, dan di hadiri oleh seluruh mustahiq (penerima zakat). Jumlah mustahiq penerima zakat dari UPZ ini berjumlah sebanyak 45 orang terdiri dari 37 orang penerima zakat produktif dan 8 orang penerima zakat konsumtif.
Muhammad Ali dalam arahanya mengatakan bahwa zakat yang di distribusikan merupakan zakat profesi pemotongan gaji dari ASN dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar. Zakat yang diserahkan kepada mustahiq ada yang berupa zakat konsumtif dan zakat produktif.
Zakat konsumtif dipergunakan untuk kebutuhan sehari- hari. Sedangkan zakat produktif merupakan zakat yang diberikan kepada mustahiq (penerima zakat) untuk dapat dikembangkan untuk dapat membantu kebutuhan dan perekonomian dalam rumah tangga. Untuk itu Muhammad Ali berharap setelah mustahiq menerima zakat hendaknya dapat memfaatkan dengan sebaik-baiknya dengan menumbuh kembangkan, sehingga untuk tahun kedepan tidak lagi menjadi mustahiq akan tetapi menjadi muzakki (pemberi zakat) ujar Muhammad Ali.
Kemudian ketua UPZ Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Muhammad Yamin, senada mengatakan zakat yang diserahkan kepada seluruh mustahiq berjumlah Rp. 88.400.000, dengan bantuan berupa uang, mesin rumput dan sepasang kambing. Bantuan zakat kepada mustahiq ini merupakan zakat profesi dari ASN dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kampar, yang dikumpulkan melalui UPZ Kemenag Kampar. Semoga dengan adanya bantuan zakat profesi ASN ini akan dapat membantu dan memanfaatkan bantuan ini dengan sebaik- baiknya. (Ags/Usm/Mjs)