Kampar (Inmas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, Drs. H. Alfian, MA didampingi Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs. H. Muhammad Yamin, hari ini Kamis (17/10/2019) melaksanakan pendistribusian zakat UPZ tahap kedua. Pelaksanaan distribusi zakat UPZ tahap kedua ini dilaksanakan di aula Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, dan dihadiri oleh seluruh penerima zakat UPZ dengan jumlah mustahiq sebanyak 41 orang yang terdiri dari, penerima zakat konsumtif sebanyak 5 orang, dan penerima zakat produktif sebanyak 36 orang.
Alfian dalam arahannya mengatakan zakat yang di distribusikan ini merupakan zakat profesi pemotongan gaji dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, yang dipotong setiap bulannya 2,5 % melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Kantor Kementerian Agama Kampar. Kemudian dari UPZ Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar yang dimotori Penyelenggara Syariah lalu di distribusikan kepada pihak- pihak yang berhak untuk menerimanya “ tambah Alfian.
Selanjutnya Alfian mengatakan bahwa zakat dari UPZ Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar berupa zakat produktif dan zakat konsumtif. Zakat produktif ini diperuntukan untuk modal usaha berbentuk uang, barang, hewan ternak berupa kambing. Sedangkan zakat konsumtif berupa uang untuk keperluan sehari- hari bukan untuk modal usaha, inilah bedanya antara zakat produktif dan konsumtif. Disamping itu ada ada juga bantuan berupa biaya kuliah dan bantuan bencana kebakaran, terang Alfian.
Lebih lanjut Alfian mengatakan bahwa distribusi zakat dari Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar total uang yang di distribusikan kepada mustahiq berjumlah Rp. 87.700.000,- (delapan puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah). Semoga bantuan zakat UPZ Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar yang didistribusikan ini hendaknya dapat membantu modal usaha dan dapat berkembang, mudahan- mudahan dengan berkembangnya usaha ini, nantinya dapat pula berzakat. pungkas Alfian.(Ags/Usm/Msj).