0 menit baca 0 %

Kakan Kemenag Kampar : Dana BOS Harus Tepat Sasaran

Ringkasan: Kampar (Humas) – Penggunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ini harus tepat sasaran, demikian salah satu poin yang disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA didampingi Ketua Pokjawas Kantor Kementerian Agama Kab.

Kampar (Humas) – Penggunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ini harus tepat sasaran, demikian salah satu poin yang disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA didampingi Ketua Pokjawas Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs Khaidir saat melakukan monitoring dan evaluasi Bantuan Operasional Sekolah tahun 2014 di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Model Kuok Kec. Kuok hari senin (14/07).

Kedatangan Kakan Kemenag beserta rombongan ini disambut langsung oleh Kepala Sekolah MTsN Model Kuok Drs Zainal Arifin dan para guru lainnya.

Dalam arahannya Fairus mengatakan, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ini merupakan salah satu dari program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar 9 tahun.

Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2014, yang selanjutnya disebut Juknis BOS Tahun 2014 merupakan acuan/pedoman bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Perwakilan Indonesia di Luar Negeri, dan Satuan Pendidikan Dasar dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2014, jelas Fairus.

Lebih lanjut Fairus mengatakan, Secara umum program BOS ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/MIN/SDLB dan SMP/MTs/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKB Mandiri) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.

Oleh karena itu, setiap penggunaan dana BOS ini haruslah selalu mengacu kepada Petunjuk Teknis (Juknis) BOS 2014 yang  telah resmi dikeluarkan dan dirilis oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama, agar dalam penggunaan anggaran nanti,  tidak terdapat kesalahan-kesalahan yang berarti, tegas Fairus. *** (Ags)