Kakan Kemenag Kampar Buka Pembinaan Nadzir
Ringkasan:
Kampar (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus Ma membuka secara langsung acara Pembinaan Nadzir yang ditaja oleh Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar hari rabu (25/09) di aula lantai II Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.
Kampar (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus Ma membuka secara langsung acara Pembinaan Nadzir yang ditaja oleh Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar hari rabu (25/09) di aula lantai II Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.
Dalam arahanyan Fairus mengatakan, sebelum kita melangkah kepada tugas dan fungsi nadzir, tentunya kita harus tau apa itu nadzir. Seperti kita ketahui bersama Nadzir itu berasal dari kata kerja bahasa Arab nadzara-yandzuru-nadzaran yang mempunyai arti, menjaga, memelihara, mengelola dan mengawasi. Adapun nadzir adalah isim fa’il dari kata nadzir yang kemudian dapat diartikan dalam bahasa Indonesia dengan pengawas (penjaga). Sedangkan nadzir wakaf atau biasa disebut nadzir adalah orang yang diberi tugas untuk mengelola wakaf.
Nadzir wakaf adalah orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut. Sedangkan menurut undang-undang nomor 41 tahun 2004 pasal 1 ayat (4) tentang wakaf menjelaskan bahwa Nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Walaupun para mujtahid tidak menjadikan nadzir sebagai salah satu rukun wakaf, namun para ulama sepakat bahwa wakif harus menunjukan nadzir wakaf. Pengangkatan nadzir wakaf ini bertujuan agar harta wakaf tetap terjaga dan terurus, sehingga harta wakaf itu tidak sia-sia. Sedemikian pentingannya kedudukan nadzir dalam perwakafan, sehingga berfungsi tidaknya harta wakaf sangat bergantung pada nadzir wakaf. Meskipun demikian tidak berarti bahwa nadzir mempunyai kekuasaan mutlak terhadap harta yang diamanahkan kepadanya.
Pada umumnya, para ulama telah bersepakat bahwa kekuasaan nadzir wakaf hanya terbatas pada pengelolaan wakaf untuk dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf yang dikehendaki wakif. Asaf A.A. Fyzee berpendapat, sebagaimana dikutip oleh Dr. Uswatun Hasanah, bahwa kewajiban nadzir adalah mengerjakan segala sesuatu yang layak untuk menjaga dan mengelola harta. Dengan demikian nadzir berarti orang yang berhak untuk bertindak atas harta wakaf, baik untuk mengurusnya, memelihara, dan mendistribusikan hasil wakaf kepada orang yang berhak menerimanya, ataupun mengerjakan segala sesuatu yang memungkinkan harta itu tumbuh dengan baik dan kekal
Oleh karena itu, mari kita optimalkan peran kita sebagai nadzir. Hal ini harus kita lakukan agar harta wakaf yang kita jaga tetap terjaga dan terurus sesui dengan peruntukannya, sehingga harta wakaf itu tidak sia-sia, tutupnya. (Ags)