0 menit baca 0 %

Kakan Kemenag Kampar Buka Acara Rapat Koordinasi BOS MI dan MTs

Ringkasan: Kampar (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA membuka sekaligus memberikan pengarahan pada acara rapat koordinasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab.
Kampar (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA membuka sekaligus memberikan pengarahan pada acara rapat koordinasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar senin (12/11), yang acaranya dipusatkan di Aula mini Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar. Dalam arahanyan Fairus mengatakan, Bantuan Operasional Sekolah yang dikenal dengan sebutan BOS untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) harus tepat sasaran. Karena Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasi nonpersonalia adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Untuk itu Fairus mengharapkan, dalam penggunaan dana BOS ini, setiap kepala sekolah baik MI maupun MTs harus berhati-hati dan memperhatikan hal-hal yang boleh digunakan dan hal-hal yang dilarang dalam penggunaan dana BOS, tutupnya. (Ags)