Kampar (Inmas)- Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, Drs. H. Alfian, M.Ag, didampingi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, Drs. H. Muhammad Yamin membuka acara Pembinaan Pengelola Sistem Informasi Wakaf (Siwak), sekaligus memberi materi dalam kegiatan tersebut. Pelaksanaan kegiatan Pembinaan Pengelola Sistem Informasi Wakaf (Siwak) ini dilaksanakan di aula lantai II Kantor Kemenag Kampar, pada hari Selasa (29/10/2019).
Mengawali sambutannya Alfian mengatakan pengelola Siwak hendaklah terus berusaha meningkatkan kualitas diri dan kemampuan dalam mengelola Siwak. Kita bersyukur bahwa pemerintah melalui Kementerian Agama RI telah memfasilitasi pengelola dan pemberdayaan wakaf sesuai dengan Sistem Komputerisasi sehingga diharapkan pendataan wakaf menjadi lebih akurat.
Alfian menegaskan bahwa akurasi dan validasi data merupakan faktor utama dalam pengambilan sebuah kebijakan, demikian pula dalam hal wakaf. Kedisiplinan dalam mengelola data wakaf harus menjadi prinsip utama, beberapa hal yang menjadi dasar dan tujuan diaplikasikannya Sistem Informasi Wakaf (Siwak) ini antara lain untuk menyelesaikan berbagai masalah yang berkaitan dengan pendataan wakaf, antara lain “ Dokumen yang hilang, kesalahan pemberian nomor tidak sesuai dengan blanko AIW, luas tidak sesuai dengan objek, dokumen sedang proses sertifikasi akan tetapi tidak ada informasi mana yang sedang diproses, atau tidak ada informasi dokumen sudah dipindahkan ke Desa/Kelurahan lain, karena adanya pemekeran wilayah, tambah Alfian.
Alfian tegaskan, Siwak mempunyai peranan yang sangat penting dalam menghimpun, mengelola dan menginformasikan kepada semua pihak yang membutuhkan mengenai perwakafan di seluruh Indonesia dengan akurat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu setiap pengelola Siwak harus mempunyai komitmen yang tinggi untuk meningkatkan kompetensi diri dengan wawasan terbuka.
Kemudian ditempat yang sama Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Pembinaan Pengelola Sistem Informasi Wakaf (Siwak) Suryani, S.Hi mengatakan jumlah peserta dalam kegiatan ini sebanyak 21 orang peserta yang merupakan Pengelola atau Operator Siwak pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se- Kabupaten Kampar. Dasar pelaksanaan kegiatan Pembinaan Pengelola Sistem Wakaf (Siwak) SK Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Nomor 404 Tahun 2019, dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor 025.01.2.418152/2019 tanggal 5 Desember 2018, dengan narasumber dua orang pungkas” suryani. (Ags/Usm/Mjs).