0 menit baca 0 %

Kakan Kemenag Kampar Buka Acara Pembinaan dan Penyuluhan Di Bidang Hukum

Ringkasan: Kampar (Inmas) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs H Alfian MAg, membuka secara resmi acara Pembinaan dan Penyuluhan Di Bidang Hukum, dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar tahun 2018, hari kamis (06/12/2018), di Aula mini Kantor Kementerian Agama Kab.

Kampar (Inmas) โ€“ Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs H Alfian MAg, membuka secara resmi acara Pembinaan dan Penyuluhan Di Bidang Hukum, dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar tahun 2018, hari kamis (06/12/2018), di Aula mini Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.

Alfian dalam acara tersebut menyampikan kepada seluruh peserta pembinaan dan penyuluhan di bidang hukum ini, untuk mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya. Jika ada yang kurang paham atau kurang mengerti, tanyakan langsung pada narasumbernya nanti

Untuk diketahui, Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan para Pegewai dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar dalam berbagai hal terutama dibidang Hukum. Karena, kalau saja kita dalam bekerja tidak mengatahui Hukum atau aturan-aturan yang berlaku, tentunya akan menyulitkan kita dalam berkarya dan bekerja.

Sebagai Aparatur Sipil Negara, tentunya kita harus paham betul akan aturan-aturan yang berlaku, sehingga dalam membuat suatu keputusan, membuat laporan kegiatan serta kebijakan dalam suatu instansi atau unit kerja, tidak menyimpang atau menyalahi dari aturan-aturan yang berlaku.

Oleh karena itu, sebelum kita bekerja mari lihat dulu aturan yang berlaku, jangan sampai kita bekerja dulu baru lihat atauran. Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama agar dikemudian hari tidak terdapat kendala-kendala yang dapat menghambat kelancaran suatu pekerjaan kita, tegas Alfian.

Sementara itu Ketua Panitia acara pembinaan dan penyuluhan di bidang hukum Apri Maryu Heri Msy dalam laporannya mengatakan, Dasar dari pelaksanaan kegiatan ini adalah Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kamparย  Nomor : 313 tahun 2018, tentang Panitia, Moderator dan Peserta pembinaan dan penyuluhan di bidang hukum. Yang mana pelaksanaan kegiatan ini berlangsung selama sehari penuh.

Jumlah peserta yang akan mengikuti acara ini berjumlah 25 orang yang terdiri dari Penyuluh Agama Islam dan Penghulu, Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA), yang berada di 21 Kecamatan yang ada di Kab. Kampar. Adapun Narasumber pada kegiatan ini berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau dan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, pungkas Apri. (Ags/Usm)