0 menit baca 0 %

Kakan Kemenag Kampar Buka Acara MQK Tingkat Kab. Kampar

Ringkasan: Kampar (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Faurus MA didampingi Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Muhammad Ali MSy membuka secara resmi acara Musabaqah Qiraatil Kutub (MQK) tingkat Kab. Kampar tahun 2014 hari senin (16/06) di aula lantai II Kantor Kementerian...

Kampar (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Faurus MA didampingi Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Muhammad Ali MSy membuka secara resmi acara Musabaqah Qiraatil Kutub (MQK) tingkat Kab. Kampar tahun 2014 hari senin (16/06) di aula lantai II Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.

 

Dalam arahannya Fairus mengatakan, lomba MQK atau lomba membaca kitab kuning ini diadakan bertujuan untuk mendorong kecintaan Masyarakat Kampar terutama murid Pondok Pesantren terhadap kitab rujukan berbahasa Arab ini sekaligus menguji kemampuan para siswa dalam mengkaji Agama Islam dari sumber Kitab kuning tersebut.

Kitab kuning di kalangan masyarakat Kab. Kampar yang dijuluki dengan Serambi Mekkahnya Provinsi Riau ini, sering dijadikan acuan utama dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Terutama hal-hal yang menyangkut masalah hukum ibadah atau ritual, akhlak atau perilaku, dan muamalah atau hubungan social. Oleh karena itu, keluarkanlah segala kemampuan, dalam lomba MQK ini, papar Fairus.

Sementara itu, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Muhammad Ali MSy dalam laporannya menyampaikan, lomba MQK ini dilaksanakan dengan 3 tingkatan. Tingkatan pertama Marhalah Ula dengan batas umur maksimal 14 tahun. Tingkatan kedua Marhalah Wustha dengan batas umur 17 tahun dan yang ketiga tingkatan atau Marhalan Ulya dengan batas umur 20 tahun.

Adapaun cabang atau majelis yang diikuti untuk Marhalan Ula meliputi Fiqh, Nahwu, Akhlak, Tarik. Untuk Marhalah Wustha meliputi Fiqh, Nahwu, Akhlak, Tarikh, Tafsir, Hadits, Ushul Fiqh dan Balaghah. Sedangkan untuk marhalan Ulya meliputi Fiqh, Nahwu, Akhlak, Tarikh, Tafsir, Hadits, Ushul Fiqh dan Balaghah, jelas Ali. *** (Ags)