Kampar (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA didampingi Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Drs H Syafrizal Aziz membuka secara resmi acara Musabaqah Qiro’atil Kutub (MQK) atau Lomba Membaca Kitab Kuning tingkat Kab. Kampar hari kamis sore (22/05) di Hotel Zaira Pekanbaru. Musabaqah Qiro’atil Kutub atau Lomba Membaca Kitab Kuning ini di ikuti oleh seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kab. Kampar.
Dalam arahannya Fairus mengatakan, lomba membaca kitab kuning ini diadakan bertujuan untuk mendorong kecintaan Masyarakat Kampar terutama Kepala KUA terhadap kitab rujukan berbahasa Arab ini sekaligus menguji kemampuan Kepala KUA dalam mengkaji Agama Islam dari sumber Kitab kuning tersebut.
Kitab kuning di kalangan masyarakat Kab. Kampar yang dijuluki dengan Serambi Mekkahnya Provinsi Riau ini, dijadikan acuan utama dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Terutama hal-hal yang menyangkut masalah hukum ibadah atau ritual, akhlak atau perilaku, dan muamalah atau hubungan social, jelas Fairus.
Lebih lanjut Fairus mengatkan, Kitab kuning ini kebanyakan karya para ulama syafiiyah. Mulai dari kitab fikih tingkat dasar, seperti Safinatun Naja, Taqrib, Kifayatul Ahyar. Sedangkan, menengah seperti Fathul Qarib, Fathul Wahab, Fathul Muin, Ianatuth Thalibin, Hasyiyah Bajuri, Muhazzab. Selanjutnya, tingkat tinggi yakni Nihayatul Muhtaj, Hasyiyah Qalyubi Wa Umairah, Al Muharrar, Majmu Syarh Muhazzab.
Semua kitab-kitab ini, merupakan hasil karya para ulama Mazhab Syafii. Yang mana Kitab ini berisi tentang paparan mengenai hukum-hukum hasil ijtihad Imam Syafii, yang kemudian diuraikan lagi oleh para ulama pengikutnya dari abad ke abad, terang Fairus.
Oleh karena itu, untuk mengkaji dan menguji kembali wawasan atau pemahaman atau kemampuan setiap Kepala KUA dalam hal membaca kitab kuning ini, Ikutilah acara ini dengan sebaik-baiknya. Sehingga dari hari kehari kita semakin paham dan lancar membaca kitab kuning ini.
Sementara itu, Kasi Bimas Islam Drs H Syafrizal Aziz dalam laporannya menyangatakan, dasar dari kegiatan adalah adalah Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Nomor 133 tahun 2014 tentang Panitia, Narasumber, Instruktur atau Penguji, Moderator dan Peserta. Yang mana jumlah peserta pada MQK ini sebanyak 21 orang yang berasal dari Kepala Kantor Urusan Agama se Kab. Kampar. *** (Ags)