Kampar (Inmas) – Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk Jema’ah Calon Haji (JCH) Kabupaten Kampar, pada musim haji tahun ini sebesar Rp. 32.456.450,-. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Alfian MAg, didampingi Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H Dirhamsyah MSy, hari jum’at (13/04/2018) diruang kerjanya.
Alfian menjelaskan besaran, Besaran BPIH ini berdasarkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1439H/2018M. Keppres ini mengatur tentang besaran BPIH untuk jemaah haji reguler di setiap embarkasi dan besaran BPIH untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) per embarkasi. Pelunasan BPIH tahap pertama akan dimulai dari 16 April sampai dengan 4 Mei 2018. Pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah yang telah melakukan pelunasan BPIH tahun 1438H/2017M atau tahun sebelumnya, yang menunda keberangkatan. Pelunasan tahap pertama ini juga bagi jemaah yang masuk dalam kuota haji tahun 1439H/2018M yang belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
Dengan keluarnya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ini, dan telah ditetapkan waktu pelunasannya, kita mengharapkan kepada seluruh Jema’ah Calon Haji, khususnya JCH Kab. Kampar, yang porsinya keluar tahun ini, untuk bisa melunasinya. Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama, agar proses pemberangkatn nanti tidak ada kendala dan masalah, pungkas Alfian. (Ags/Usm)