0 menit baca 0 %

Kakan Kemenag Kampar : Berantas Maksiat Dengan Memutuskan Mata Rantai

Ringkasan: Kampar (Humas) – Berantas Maksiat tidak cukup dengan menutup tempat maksiat saja, melainkan juga dengan cara memutuskan mata rantai yang dimulai dari anak-anak kita yang bersekolah di Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menegah Atas (SMA).

Kampar (Humas) – Berantas Maksiat tidak cukup dengan menutup tempat maksiat saja, melainkan juga dengan cara memutuskan mata rantai yang dimulai dari anak-anak kita yang bersekolah di Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menegah Atas (SMA). Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA dalam acara Publikasi Peraturan Perundang-undangan atau Sosialisasi Peraturan Daerah Kab. Kampar Tahun 2013 hari senen (22/11) di Aula Kantor Camat Kec. Koto Kampar Hulu.

Fairus menjelaskan, memutuskan mata rantai dari tingkat SD, SMP dan SMA ini merupakan cara yang sangat jitu dalam memberantas maksiat yang telah meraja lela di bumi Kampar ini. Karena kalau kita tutup tempat maksiat, dia akan berpindah-pindah ketempat lain yang pada akhirnya tidak ada habis-habisnya. Tetapi jika kita memutuskan mata rantainya dengan cara menanamkan Ilmu Agama Islam dengan membentuk karakter yang Islami kepada anak-anak kita, Insya Allah 10 tahun, 15 tahun yang akan datang, anak-anak kita tidak akan berbuat maksiat lagi karena telah dibentengi dengan keimanan yang kuat. 

Untuk mewujudkan hal tersebut, tentunya mulai saat ini kita berikan pemahaman-pemahaman tentang Ilmu Agama Islam. Pemahaman ilmu Agama ini hanya bisa kita dapatkan di jenjang Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (PDTA). Alhamdulillah Perda PDTA ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2013.

Perda Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah ini dilandasi dari banyaknya siswa atau murid Sekolah Dasar (SD) tidak mengenyam Pendidikan di PDTA. Yang mana dari total 90 ribu lebih siswa SD, baru 40.400 siswa saat ini yang bersekolah di PDTA. Ini berati lebih dari separoh siswa SD tidak bersekolah diPDTA. Padahal seperti kita ketahui bersama, pendidikan Agama Islam di SD ini hanya 2 jam pelajaran saja. Dari 2 jam pelajaran ini, jika gurunya tidak masuk, bisa kita bayangkan seberapa besar Ilmu Agama yang mereka peroleh, jelas Fairus.

Oleh karena itu, dengan Peraturan Daerah Kab. Kampar nomor 3 tahun 2013 ini, hendaknya mampu memacu semangat kita dalam menyekolahkan anak-anak kita di PDTA-PDTA. Karena Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah ini berfungsi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap Pendidikan Agama Islam bagi peserta didik yang beragama Islam di Sekolah Umum, tegas Fairus. 

Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah ini juga bertujuan untuk memberikan bekal kemampuan Agama Islam kepada warga belajar untuk mengembangkan kehidupannya sebagai warga muslim yang beriman, bertakwa dan beramal soleh serta berahklak mulia. Yang mana program kurikulum pokok di PDTA ini meliputi Al-Qur’an, Hadist, Aqidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), Bahasa Arab dan Praktek Ibadah serta juga ada kurikulum Karakter, tutup Fairus. 

Hadir dalam acara tersebut Kepala Subbag Perundang-undangan Pemda Kab. Kampar Ahmad Syukri SH, Camat Kuok yang diwakili oleh Sekcam Herman SP, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Muhammad Ali MSy, Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI, dan puluhan undangan yang hadir. (Ags