0 menit baca 0 %

Kakan Kemenag Kampar Ambil Sumpah 16 PNS

Ringkasan: Kampar (Inmas) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs H Alfian MAg, dengan di Saksikan oleh dua orang Saksi yakni Drs H Syafrizal Aziz (Kasi Bimbingan Masyarakat Islam) dan H Dirhamsyah MSy (Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah), mengambil sumpah 16 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diling...

Kampar (Inmas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs H Alfian MAg, dengan di Saksikan oleh dua orang Saksi yakni Drs H Syafrizal Aziz (Kasi Bimbingan Masyarakat Islam) dan H Dirhamsyah MSy (Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah), mengambil sumpah 16 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, hari selasa (17/10) di Aula Lantai II Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.


Dalam arahannya Alfian, menegaskan bahwa Sumpah Pegawai Negeri Sipil ini tidak hanya diucapkan, namun juga harus dapat dilaksanakan, ditanamkan dalam hati dan diamalkan dalam perbuatan. Hal ini sesuai dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 tahun 1975, tanggal 23 juni 1975, tentang sumpah atau janji Pegawai Negeri Sipil. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 50 tahun 1976, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 pasal 40


Sumpah atau Janji Pegawai Negeri Sipil ini merupakan kewajiban bagi setiap Calon Pegawai Negeri Sipil segera setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk mengangkat Sumpah atau Janji Pegawai Negeri Sipil menurut agama atau kepercayaan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah, tegas Alfian.


Oleh karena itu, kepada seluruh Pegawai yang diangkat sumpah Pegawai Negeri Sipilnya, untuk bisa bekerja dengan semaksimal mungkin. Berilah pelayanan yang terbaik kepada seluruh masyarakat, serta wujudkan 5 budaya kerja Kementerian Agama, yakni, Integritas, Profesional, Inovasi, Tanggung Jawab dan Keteladanan, pungkas Alfian. (Ags/Usm)